:
Oleh MC KAB RAJA AMPAT, Senin, 3 Oktober 2022 | 12:45 WIB - Redaktur: Kusnadi - 747
Raja Ampat, InfoPublik - Bupati Kabupaten Raja Ampat, Abdul Faris Umlati, SE memimpin apel rutin Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemda Raja Ampat, Senin (3/10/2022).
Pada apel yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Raja Ampat, Bupati AFU, sapaan Abdul Faris Umlati menyatakan akan memberhentikan ASN yang tidak aktif dalam tugas pelayanan selaku abdi masyarakat di Raja Ampat.
“Saya siap pertaruhkan jabatan. Saya berdiri di sini menghadap matahari sementara pegawai lain tidak aktif dan senang-senang di rumah. Maka saya siap berhentikan pegawai yang tidak tahu diri dan tidak pernah masuk kantor,” demikian Bupati AFU menutup arahannya.
Sebelumnya pada apel yang dihadiri para pejabat eselon II, III, IV dan ratusan ASN tersebut, Bupati AFU meminta pimpinan OPD melaporkan kehadiran ASN yang dipimpinannya. Dalam laporan tersebut, Bupati mendapati sejumlah ASN di beberapa OPD jarang hadir dalam melaksanakan tugas-tugas. Bahkan terdapat sejumlah ASN tidak masuk kantor hingga satu atau dua tahun.
Terkait laporan itu, Bupati AFU meminta pimpinan OPD untuk membuat laporan tertulis sehingga pihaknya akan membahas dengan Kepala BKPSDM untuk mengambil langkah-langkah penting terkait ASN bersangkutan.
“Saya minta pimpinan OPD membuat laporan tertulis ke Bupati terkait pegawai yang tidak pernah masuk kantor dan tanpa keterangan. Jangan dia seenaknya saja. Ini penting dilakukan supaya ada keadilan. Bapak/ibu boleh hadir setiap hari sementara ada yang lain santai dan enjoy dengan kegiatannya sendiri di rumah. Ini kan tidak benar,” ujar AFU dihadapan peserta apel.
Selain itu, AFU juga menambahkan pihaknya akan memantau setiap apel rutin di lingkungan Pemda Raja Ampat. Menurutnya, Pemda Raja Ampat akan membayarkan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi ASN.
“Sekali lagi. Kalian ingat. Kenapa TPP ini hanya dalam 4 bulan terakhir 2022 kita terapkan. Supaya tidak ada lagi main belakang. Kita juga perlu evaluasi ASN tetapi juga pimpinan OPD atau kepala dinas,” kata AFU.
AFU berharap ASN di Raja Ampat sadar dan tanggung jawab untuk melakukan apa yang harus dilakukan. Dan jangan menjadikan tanggung jawab itu hanya sekadar-sekadar saja.
AFU menginginkan pimpinan OPD dan ASN di Raja Ampat berintegritas dan kompetensi dalam kejujuran dan bertanggung jawab dengan dinas yang dipimpin.
Terkait pembayaran TPP, AFU menambahkan bagi OPD yang kehadiran mencapai 80% pada apel pagi baik hari Senin maupun hari Jumat akan dibayarkan dan jika tidak maka TPP-nya tidak dibayarkan. (Petrus Rabu/MC.Kab.Raja Ampat)