Sah !! Pemenang Sayembara Helmi Hasan Terima 1 Juta

:


Oleh MC KOTA BENGKULU, Senin, 3 Oktober 2022 | 12:52 WIB - Redaktur: Kusnadi - 115


Bengkulu, InfoPublik - Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan menunjukkan sayembara soal sampah yang ia gelar bukanlah bualan semata. Terbukti, warga Kelurahan Berigin Raya atas nama Afrizal mendapatkan hadiah sebesar Rp1 juta, antara ia berani memvideokan oknum buang sampah sembarangan hingga siap menjadi saksi dalam sidang tipiring.

Sabtu (2/10/2022) sore, sesuai arahan Wali Kota, Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi didampingi Kasatpol PP Yurizal, Kadis LH Riduan menyerahkan langsung hadiah sayembara berupa uang Rp1 juta.

Pemberian hadiah ini juga tak sembarang, Helmi-Dedy mempertimbangkan kualifikasi yang jelas sebelum memberikan di antaranya, berani merekam, berani menangkap, berani bawa ke kantor Satpol PP Kota Bengkulu dan terpenting berani menjadi saksi di pengadilan. Setelah itu semua baru terima reward (hadiah) dari Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan.

Saat ini, whatsapp (WA) Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan dan Wakil Wali Kota Dedy Wahyudi pun banjir kiriman video penangkapan oknum pembuang sampah sembarangan. Banyaknya kiriman ini disinyalir sayembara yang dilakukan Wali Kota Helmi baru-baru ini.

Terbukti cara ini efektif, yang mana semua masyarakat ikut aktif menjadi pengawas sampah. Bahkan para pejabat pemerintah yang tak berkecimpung juga turut berpartisipasi. Jadi tak ada sedikit pun peluang oknum membuang sampah sembarangan karena diberbagai lokasi langganan maupun lainnya sudah diawasi masyarakat sekitar.

Semua langkah yang dilakukan Pemkot saat ini ialah bentuk keseriusan Helmi-Dedy dalam menuntaskan masalah sampah di Kota Bengkulu.

"Ini komitmen dan keseriusan kita (Pemkot Bengkulu) dalam penegakan perda sampah nomor 2 tahun 2011 dan memberikan sanksi tegas kepada warga yang tertangkap membuang sampah sembarangan. Setelah itu, dalam memberi efek jera, warga yang tertangkap akan di sidang tipiring," jelas Dedy.

Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Riduan berharap tindakan tipiring nantinya dapat memberi efek jera kepada pelaku agar tidak menjadi kebiasaan yang dapat merusak lingkungan. Selain itu, pihaknya berharap tindakan itu dapat menimbulkan kesadaran masyarakat akan kebersihan lingkungan.

"Kami mengimbau masyarakat, mari sama-sama kita jaga kebersihan kota kita, terutama dalam hal sampah yang saat ini kondisinya cukup banyak berserakan di jalanan. Buanglah sampah di tempat yang sudah disediakan. Karena nanti dampaknya orang lain juga yang kena. Nanti kita akan razia dan kita awasi siapa saja yang terus-terusan membuang sampah di TPS liar dan akan kita tindak tegas," tegas Riduan.

Sebagai penegak perda, pihak Satpol PP mengajak dan mengingatkan masyarakat agar tak membuang sampah sembarangan lagi, dan diharapkan dapat mendukung program merdeka sampah Pemkot Bengkulu.

"Jika masih ada warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan kita tindak tegas. Siap-siap di tipiring dengan ancaman kurungan 3 bulan atau denda sebesar 5 juta rupiah," jelas Kasatpol PP Yurizal. (MCKB).