Marak Pencatutan NIK dan Keanggotan Ganda Parpol, Bawaslu HSU Gelar Rapat Koordinasi Verifikasi Peserta Pemilu

:


Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA, Kamis, 29 September 2022 | 12:13 WIB - Redaktur: Kusnadi - 159


Amuntai, InfoPublik - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Syardani meminta kepada seluruh masyarakat agar memeriksa data diri masing-masing apabila Nomor Induk Kependudukan (NIK) dicatut sebagai anggota partai politik (parpol).

Pasalnya, peserta Pemilu merupakan bagian Parpol yang telah lulus dalam verifikasi administrasi yang dilaksanakan oleh KPU dalam pengawasan Bawaslu.

"Jangan sampai terjadi orang tersebut (masyarakat) tidak mengetahui." ucap Syardani pada Rakor Penyelesaian Sengketa Proses Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024.

Selain itu, Ia juga mengingatkan kepada para peserta Pemilu untuk mencegah pelanggaran terkait keanggotaan ganda di partai politik.

"Diharapkan betul-betul diperhatikan dalam mendaftarkan anggotanya jangan sampai ada terjadi terdaftar di dua Parpol (keanggotaan ganda) atau orang yang bersangkutan tidak tau dirinya didaftarkan pada salah satu Parpol peserta Pemilu. ucap Syardani.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Azhar Ridhanie menyebut, dalam proses kegiatan Pemilu nanti, terdapat dua penyelesaian sengketa. Pertama, penyelesaian sengketa proses dan penyelesaian perselisihan hasil dari Pemilu.

"Penyelesaian sengketa ini adalah bagian penyelesaian sengketa antara peserta pemilu dengan KPU. Jika dalam keputusan KPU merugikan peserta pemilu, maka kemudian peserta pemilu akibat dirugikannya dapat melaporkan ke Bawaslu," pungkasnya. (Diskominfosandi/ikhsan/yanto/ricky).