Upayakan Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Pemkab Gelar Rakor TP2DD

:


Oleh MC KAB PEMALANG, Rabu, 28 September 2022 | 04:40 WIB - Redaktur: Tobari - 113


Pemalang, InfoPublik - Untuk mendukung kesuksesan Implementasi Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah. Pemkab Pemalang menggelar Rakor Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Pemalang Tahun 2022, Selasa (27/9/2022) di Gedung Sasana Bhakti Praja setempat.

Plt Bupati Pemalang Mansur Hidayat saat membuka kegiatan ini dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Pemalang Supaat mengatakan, dalam rangka mendukung implementasi Road Map elektronifikasi transaksi di daerah.

Pemerintah Kabupaten Pemalang telah menetapkan Keputusan Bupati Pemalang No. 188.4/395/Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Kabupaten Pemalang, dengan tugas- tugas.

Antara lain Mengumpulkan data dan informasi perkembangan transaksi pendapatan dan belanja daerah, baik tunai maupun non tunai.

Menganalisis dan mengidentifikasi hambatan dan permasalahan terkait Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).

Melakukan langkah-langkah penyelesaian hambatan dan permasalahan pelaksanaan ETPD melalui inovasi / teknologi, infrastruktur dan koordinasi dan menyusun rekomendasi kebijakan, strategi dan rencana aksi implementasi ETPD, dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas TP2DD.

Agar tugas -tugas tersebut dapat terlaksana dengan baik, serta mendapatkan hasil yang optimal, maka pihaknya menginstruksikan kepada OPD dan Unit Kerja selaku Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Pemalang agar dalam Transaksi Belanja Daerah.

Pembayaran dari RKUD kepada Bendahara / Pihak III telah non tunai melalui CMS dengan Bank Jateng. Untuk itu, perlu dilakukan pengembangan CMS fmis terintegrasi pada seluruh OPD dengan Bank Jateng.

Dan yang kedua, mendorong penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dan belanja online oleh OPD melalui program BLANGKON JATENG.

Selain itu, secara bertahap transaksi belanja daerah dikendalikan. Belanja non tunai OPD dengan nominal di atas Rp 1.500.000 berlaku mulai tahun 2022/2023, di atas Rp 1.000.000 berlaku mulai tahun 2023, dan di atas Rp 500.000 berlaku mulai tahun 2024.

Dalam hal Transaksi Pendapatan Daerah, menurut Mansur, terkait Pajak Daerah, telah dibangun aplikasi pembayaran SiMPATDA.

Untuk itu pihaknya meminta Bapenda, agar berkoordinasi dengan Bank Jateng untuk pengembangan Billing Centre dan memperbanyak chanel-chanel pembayaran.

Retribusi Kesehatan, Dinkes dan RSUD diminta menambah Chanel Pembayaran dengan target waktu Tahun 2023.

Sedangkan mengenai Retribusi yang ada di DPU TR, Diskominfo, Disperik, Dispertan, DLH, Diskoperindag, DPMPTSP, Disperkim, dan Bapenda pihaknya meminta agar menyediakan chanel pembayaran (agen laku pandai Bank Jateng, fintech, dan Q-ris).

Dan Retribusi Pelayanan Persampahan, DLH diminta agar membangun aplikasi e-ret.sampah dengan target waktu Tahun 2023.

Retribusi Pelayanan Parkir dan Terminal, telah dibangun aplikasi E-parkir padenga tahun 2022. Untuk itu, Dinas Perhubungan agar menindaklanjutinya dengan program Q-ris bagi para petugas.

Dan menyediakan chanel pembayaran (agen laku pandai Bank Jateng, gintevh, dan Q-ris untuk Retribusi Izin Trayek.

Retribusi Pelayanan Pasar, telah dibangun E-Retribusi Pasar untuk 4 Pasar Daerah, Mansur menginstruksikan kepada Diskoperindag agar menyelesaikan sisanya untuk 14 Pasar Daerah paling lambat Bulan Desember 2022.

Retribusi Tempat Pelelangan Ikan, Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Tempat Rekreasi telah dibangun aplikasi e-ticketing. Dinas Perikanan, Dinas Kesehatan, dan Disparpora diminta agar menyediakan chanel pembayaran (agen laku pandai Bank Jateng, fintech, dan Q-ris), dengan target waktu Tahun 2023. (Denis/toeb)