:
Oleh MC Kab Aceh Tengah, Selasa, 27 September 2022 | 16:48 WIB - Redaktur: Tobari - 277
Takengon, InfoPublik - Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi)nya, Dinas Kominfo Kabupaten Aceh Tengah, terus melakukan upaya sosialisasi dan edukasi tentang keterbukaan informasi publik, diseminasi informasi dan layanan pengaduan.
Sosialisasi dan edukasi ini dilakukan oleh Diskominfo ke semua kecamatan yang ada di Kabupaten Aceh Tengah, dengan mengikutsertakan semua desa/kampung.
Seperti kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan hari ini, Selasa (27/9/2022) di kecamatan Bies.
Kegiatan sosialisasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kominfo, Khairuddin Yoes ini, difokuskan pada sosialisasi keterbukaan informasi publik desa, penumbuhan dan pengembangan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dan pengenalan SP4N Lapor.
Dalam paparannya, Kadis Kominfo, Khairuddin Yoes menyampaikan bahwa pelayanan keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban dari semua badan publik, termasuk pemerintah desa/kampung.
Untuk itu, Yoes berharap semua pemerintah desa dapat segera membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa sebagai pelaksana pelayanan keterbukaan informasi publik di tingkat desa.
Di era keterbukaan informasi seperti sekarang ini, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh akses informasi yang dibutuhkannya, dan kita selaku aparatur badan publik.
Wajib untuk menyediakan dan membuka informasi tersebut kepada pmasyarakat, kecuali untuk informasi yang bersifat rahasia atau dikecualikan.
"Untuk itu di setiap desa harus segera dibentuk PPID desa yang berfungsi mengelola pelayanan informasi di tingkat desa, dan sejak tahun 2021 yang lalu pelayanan keterbukaan informasi ini juga sudah menjadi priorotas Kemendes" ungkap Yoes.
Selain pelayanan informasi publik, Yoes juga memaparkan pentingnya kelompok masyarakat ikut berperan aktif dalam diseminasi informasi, agar masyarakat di perdesaan dapat memperoleh informasi yang benar dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi hoax.
Pelibatan masyarakat dalam diseminasi informasi ini dapat dilakukan dengan membentuk Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang berfungsi membantu pemerintah menyampaikan informasi positif kepada masyarakat dan mencegah penyebaran informasi yang bersifat hoax yang dapat menimbulkan keresahan ditengah masyarakat.
Untuk pembentukan dan pembinaan PPID desa dan KIM, Yoes menyatakan pihaknya siap melakukan pendampingan ke desa- desa yang membutuhkan.
"Mungkin bagi beberapa desa, pembentukan PPID dan KIM ini masih merupakan hal baru, untuk itu kami siap melakukan pendampingan sampai ke tingkat desa," jelas Yoes.
Dalam kesempatan itu Yoes juga menyampaikan bahwa untuk keterbukaan informasi publik desa ini, kabupaten Aceh Tengah memiliki catatan yang sangat bagus.
Tahun 2021 yang lalu, salah satu desa di Aceh Tengah, yaitu Blang Kolak I, berhasil meraih predikat terbaik ketiga tingkat nasional dalam bidang keterbukaan informasi publik desa. Yoes berharap, keberhasilan desa Blang Kolak I tersebut bisa jadi motivasi desa-desa lainnya di seluruh Aceh Tengah.
Sementara terkait dengan layanan pengaduan yang sekarang dikelola oleh Diskominfo, Yoes menjelaskan bahwa SP4N LAPOR adalah Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional / Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat.
Melalui aplikasi SP4N LAPOR ini, masyarakat akan lebih mudah melaporkan berbagai masalah yang terkait dengan semua aspek kepada pemsngku kebijakan.
Masarakat juga tidak perlu khawatir terhadap laporan yang disampaikan, karena dijamin kerahasiaannya. Hanya saja Yoes berpesan agar laporan ysng disampaikan melalui aplikasi ini, benar-benar berdasarkan fakta dan dapat dibuktikan kebenarannya.
Setiap laporan yang masuk, akan langsung diverifikasi oleh admin dan akan ditanggapi secepatnya.
Turut mendampingi Kepala Dinas dalam Sosialisasi tersebut, Kabid Layanan Informasi dan Komunikasi, Fatimatu Zuhraini, dan sejumlah pejabat fungsional Diskominfo.
Acara sosialisasi di kecamatan Bies ini diikuti oleh Camat, Sekcam dan seluruh Reje/Kepala Desa dalam wilayah kecamatan Bies.
Kecamatan Bies merupakan kecamatan ke 9 yang dikunjungi oleh Tim Sosialisasi. Kegiatan sosialisasi ini akan terus dilanjutkan ke kecamatan lainnya, sampai semua kecamatan yang berjumlah 14 kecamatan di kabupaten Aceh Tengah mendapat kunjungan tim. (Fathan Muhammad Taufiq/MC Aceh Tengah/toeb)