MenPan RB Abdullah Azwar Anas Puji Pemprov Sumbar Soal Penerapan SPBE

:


Oleh MC Prov Sumatera Barat, Selasa, 27 September 2022 | 10:03 WIB - Redaktur: Kusnadi - 225


Padang, InfoPublik - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan RB) Abdullah Azwar Anas, memuji atas kinerja Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) dalam penerapan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) dengan tingkat kematangan baik. 

Apresiasi itu disampaikan Pak Anas -sapaan akrab menteri - saat memberikan pengarahan kepada bupati dan walikota se-Sumatera Barat, di Auditorium Gubernuran Sumbar, Senin (26/9/2022).

Menurut Pak Anas, nilai indeks SPBE Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 adalah 2.69 dengan predikat baik sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1503 Tahun 2021 Tentang hasil evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah.

"Indeks SPBE sudah Baik. Harus ditingkatkan terus karena digitalisasi itu tidak terbendung lagi. Sehingga kedepan Sumbar juga bisa jadi provinsi percontohan SPBE di Sumatera," kata MenPanRB.

Lebih lanjut dalam pemaparannya, menteri Anas juga menyampaikan Tiga Fokus Reformasi Birokrasi Tematik saat ini, yakni reformasi birokrasi pengentasan kemiskinan, reformasi birokrasi investasi pertumbuhan ekonomi inklusif serta reformasi birokrasi administrasi pemerintahan.

Gubernur Sumatera Barat, Buya Mahyeldi, menyampaikan apresiasi atas dipilihnya Sumbar sebagai daerah tujuan pertama pasca dilantiknya Pak Anas yang mantan Bupati Banyuwangi 2 periode itu sebagai MenPanRB.

"Sumbar merupakan provinsi pertama yang dikunjungi pak menteri sejak dilantik.

Ini tentu memberi semangat dan motivasi bagi kami. Semoga reformasi birokrasi kita di Sumbar bisa menjadi lebih baik lagi," kata gubernur.

Komitmen reformasi birokrasi Pemprov Sumbar menurut gubernur sudah diwujudkan sejak awal dengan menjadi daerah pertama di Indonesia yang memiliki peraturan daerah (Perda) tentang SPBE, yakni Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 20 Tahun 2018 tentang SPBE.

Ditambahkan gubernur, implementasi Reformasi Birokrasi pada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat saat ini terus dioptimalkan dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat. Optimalisasi tersebut meliputi manajemen perubahan, deregulasi kebijakan, penguatan organisasi,  penguatan akuntabilitas kinerja,  penguatan ketatalaksanaan, manajemen SDM, pengawasan dan penguatan pelayanan publik.

Implementasi reformasi Birokrasi di Sumbar, lanjut gubernur sudah berlangsung selama 3 periode. Dimulai dengan menetapkan Pergub Sumbar Nomor 24 Tahun 2011 Tentang “Pedoman Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Pemprov Sumbar tahun 2011-2015. Lalu dilanjutkan road map reformasi birokrasi tahun 2016-2021, dan terakhir ditetapkan Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang road map reformasi birokrasi Tahun 2022-2026.

"Terkait reformasi birokrasi, Pemprov Sumbar menempatkannya pada Misi ke 7 kepala daerah. Tujuan dan sasaran yang ditetapkan untuk mencapai misi ke 7 ini mengacu pada PermenPAN 25 tahun 2020. Tiga periode Reformasi Birokrasi mengarah pada perbaikan yang sama yaitu menuju birokrasi yang bersih akuntabel. Birokrasi yang efektif efisien dan pelayanan masyarakat yang prima," lanjut gubernur.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfotik Sumbar, Jasman Rizal, ditempat terpisah mengungkapkan, untuk penilaian Evaluasi SPBE tahun 2022, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik melalui kegiatan pada tahun anggaran 2022 telah melaksanakan beberapa perbaikan, diantaranya pada domain yang masih memiliki nilai kurang yaitu Domain Manajemen SPBE. 

Optimalisasi lain yang dilakukan adalah aspek penerapan manajemen SPBE dengan membangun Portal Satu Data Sumatera Barat. Selain itu juga mendorong OPD terkait untuk terbentuknya Pergub Satu Data Sumbar serta membangun sistem informasi untuk manajemen aset TIK.

Sedangkan untuk tata kelola SPBE, Diskominfotik membangun sistem penghubung layanan instansi pemerintah. Untuk aspek Audit TIK melakukan ISO 27001 untuk menghasilkan standarisasi Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) pada ruang server dan perangkat Infrastruktur lainnya di Diskominfotik.

Termasuk juga membuat regulasi untuk pelaksanaan audit aplikasi SPBE. Mengoptimalkan implementasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi, dan membuat regulasi untuk pelaksanaan audit keamanan SPBE.

"Hasil evaluasi SPBE tahun 2021, dijadikan pedoman oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam penyelenggaraan SPBE yang terpadu sehingga dapat menghasilkan layanan SPBE yang berkualitas, terintegrasi, berkisinambungan dan mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi bagi aparatur sipil negara serta bermanafaat bagi pelaku usaha dan masyarakat luas," pungkas Jasman.(doa/MMC)

Dinas Kominfotik Sumbar