:
Oleh MC KAB PEMALANG, Sabtu, 24 September 2022 | 04:44 WIB - Redaktur: Tobari - 231
Pemalang, InfoPublik - Dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, maka pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dalam pelaksanaan APBD.
Hal itu disampaikan Plt. Bupati Pemalang Mansur Hidayat dalam sambutannya di acara Sosialisasi Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 di Sasana Bhakti Praja, Jumat (23/9/2022).
Regulasi tersebut, menurut Mansur sekaligus menjadi penanda bahwa tata kelola keuangan daerah harus terus bertransformasi menyesuaikan zaman yang bergerak kearah digitalisasi.
"Sehingga kedepan tata kelola keuangan daerah dapat berjalan optimal, efektif, efisien dan akuntabel," Ucap Mansur.
Menurut Mansur, pemerintah daerah perlu melakukan serangkaian langkah antara lain Yang pertama mendapatkan pemahaman terhadap materi Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKBD) dalam pelaksanaan APBD.
Yang kedua, merumuskan strategi dan kebijakan termasuk timeline terhadap timeline tahapan waktu pelaksanaan regulasi. Ketiga menyusun peraturan bupati sebagai pedoman pelaksanaan di daerah Dan yang ke empat mengembangkan ekosistem pendukung transaksi non tunai pada belanja APBD,.
Dan yang kelima berkomunikasi serta berkolaborasi dengan pemangku kepentingan termasuk dengan bank jateng sebagai mitra utama pelaksanaan kartu kredit pemerintah daerah.
Mansur berharap, semoga pemahaman yang diperoleh dapat menjadi bekal pengetahuan untuk melaksanakan tahapan-tahapan berikutnya agar jelas dengan tujuan dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu Plt. Kepala BPKAD, Nur Aji Mugi Harjono menyampaikan tujuan menyelenggarakan acara tersebut adalah untuk mendapatkan informasi lebih dalam terkait dengan Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 serta bentuk ketaatan Pemerintah Kabupaten Pemalang dalam mengimplementasikan regulasi.
Sebelumnya Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Tatang Kirana dalam sambutannya menyampaikan pada prinsipnya legislatif sangat mendukung adanya sosialisai Peraturan Menteri Dalam Negeri.
"Ini bagian dari upaya pemerintahan yang efektif, efisien dan bisa sangat bermanfaat bagi kita semuanya terutama bagi masyarakat nantinya bisa mengimplementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2022, " ujarnya. (Musa/toeb)