:
Oleh MC KAB BONE BOLANGO, Rabu, 21 September 2022 | 06:55 WIB - Redaktur: Tobari - 239
Suwawa, InfoPublik – Bupati Bone Bolango Hamim Pou, kembali mengeluarkan kebijakan terkait dengan keringanan (diskon) pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 40% bagi warganya.
Bupati Hamim Pou mengatakan lewat momentum 12 tahun kepemimpinannya sebagai Bupati Bone Bolango, dirinya mengeluarkan kebijakan keringanan pajak BPHTB.
”Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor 173 Tahun 2022,” katanya, Senin (19/9/2022).
Hamim menyebutkan kebijakan ini dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat dalam biaya pensertifikasian tanah dan bangunan utamanya akibat dampak pandemi dan kenaikan BBM yang terjadi saat ini.
Selain itu, membantu masyarakat dalam proses legalisasi asset milik masyarakat khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Dengan kebijakan keringanan pajak BPHTB 40% ini, lanjut dia, diharapkan bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor perpajakan dipenghujung tahun 2022. Kemudian membudayakan masyarakat untuk terbiasa dengan pembayaran non tunai.
“Salah satu skema keringanan BPHTB ini adalah dengan prasyarat pembayaran non tunai baik melalui QRIS, mobile atau SMS banking, ATM, tokopedia, shoopepay, link Aja, Ovo dan beberapa instrumen e-comerce lainnya,” urai Bupati Hamim Pou.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) Kabupaten Bone Bolango, Iwan Mustapa, menambahkan untuk masa keringanan 40% BPHTB ini berlaku selama 12 hari ke depan, mulai tanggal 18 hingga 30 September 2022.
“Pemerintah Daerah dapat melakukan perpanjangan program keringanan ini, jika animo masyarakat untuk program keringanan ini sangat tinggi,” tambah mantan Asisten III Setda Kabupaten Bone Bolango itu. (MC Bone Bolango/AKP/toeb)