Benyamin Anumbon Dilantik sebagai Anggota DPRD Boven Digoel

:


Oleh MC KAB BOVEN DIGOEL, Senin, 19 September 2022 | 18:26 WIB - Redaktur: Kusnadi - 467


Boven Digoel, InfoPublik - Benyamin Anumbon dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Boven Digoel, Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan Antonius Bulukey yang meninggal dunia pada Juli lalu, dari Partai Indonesia Perjuangan (PDI-P) Jumat (16/09/2022).

Sesuai dengan ketentuan pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, kabupaten dan kota menyatakan anggota DPRD yang berhenti antar waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 99 ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPRD yang memeperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama. 

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Boven Digoel Athanasius Koknak Wikom pada Rapat Paripurna masa persidangan III tahun sidang 2021-2022 dalam rangka peresmian pengangkatan dan pengucapan sumpah jabatan anggota DPRD Kabupaten Boven Digoel PAW periode tahun 2019-2024.

"Sehingga pada ayat (2) diatur pula bahwa anggota DPRD yang meninggal dunia diresmikan pemberhentiannya dengan hormat dan digantikan oleh calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama," ujarnya. 

Disampaikan pula bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, DPC-PDIP Kabupaten Boven Digoel melalui surat nomor 113/EX/DPC-04.01/VI/2022 melakukan permohonan PAW anggota DPRD Kabupaten Boven Digoel. 

"Dan DPRD Kabupaten Boven Digoel juga telah menerima surat dari KPU Provinsi Papua dengan perihal penggantian antar waktu DPRD Kabupaten Boven Digoel dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atas nama Saudara Benyamin Anumbon," kata Athan.

Lanjut Ketua DPRD, saudara Benyamin Anumbon, telah memenuhi persyaratan serta ditetapkan sebagai Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Boven Digoel dari Partai Demokrasi Indonesia - Perjuangan. 

Athanasius juga menyebut, sesuai dengan keputusan Gubernur Papua sebagaimana yang telah dibacakan oleh Sekretaris Dewan, anggota DPRD PAW dari Partai PDIP yaitu Saudara Benyamin Anumbon dari Dapil satu Boven Digoel, menggantikan Almarhum Saudara Anton Bulukey yang telah meninggal dunia pada 04 Juli 2022 lalu.

Seraya mengucapkan selamat Athanasius juga berharap agar anggota DPRD yang baru dilantik tersebut secepatnya dapat beradaptasi dan menyesuaikan diri pada lingkungan kerja yang baru sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

"Dengan telah dilantiknya Saudara Benyamin Anumbon hari ini berarti kelembagaan DPRD telah bertambah lagi keanggotaanya menjadi 20 Anggota, momen pelantikan ini juga merupakan momen penting yang ditunggu-tunggu, untuk melanjutkan tugas Almarhum Anton Bulukey," ucap Athan

Anggota DPRD yang baru diminta segera menyesuaikan diri, mempelajari Tata-Tertib DPRD yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai Anggota Dewan.

Kesempatan itu, Anggota DPRD yang baru dilantik, Benyamin Anumbon ditemui mengatakan, dirinya akan bekerja sesuai tugasnya yaitu memperjuangkan aspirasi masyarakat.

"Setelah dilantik menjadi anggota DPRD saya akan menyesuaikan dengan komisi yang akan ditempatkan agar kedepannya bisa menyesuaikan diri saat bekerja nanti," kata Beny.

Benyamin juga menambahkan bahwa akan mendukung pemerintah daerah dalam hal ini membangun infrastruktur jalan serta kesehatan dan pendidikan. (MC Boven Digoel/Angga)