DPUPR Batang Perkenalkan Penggunaan dan Manfaat KKPR Non Berusaha Sistem berbasis Web

:


Oleh MC KAB BATANG, Sabtu, 17 September 2022 | 17:46 WIB - Redaktur: Tobari - 216


Batang, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Batang telah mengembangkan sebuah sistem berbasis web untuk pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) kegiatan non berusaha dan menyosialisasikan secara hybrid.

Sistem berbasis web untuk pengurusan KKPR dikembangkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo)  Batang

“Selama ini proses pengurusan KKPR non berusaha masih dilaksanakan secara manual, pemohon harus datang ke kantor DPMPTSP, ke kantor DPUPR dan ke Kantor Pertanahan,” kata Kepala Bidang Penataan Ruang DPUPR Kabupaten Batang Tri Adi Susanto saat ditemui di kantor DPUPR Kabupaten Batang, Jumat (16/7/2022).

Dengan dikembangkannya sistem secara online memberikan manfaat yang sangat besar, baik bagi Pemkab Batang, bagi Forum Penataan Ruang ataupun bagi masyarakat luas.

Seperti memudahkan dan mempersingkat kepengurusan KKPR, pemohon tidak perlu datang ke kantor karena cukup mengurus baik rumah, kantor, dan dimanapun berada sepanjang memiliki akses internet. 

“Pengurusan secara manual yang bisa memakan waktu berminggu-minggu atau bulan, dapat dipangkas hanya dalam waktu 20 hari kerja sejak permohonan diterima sistem dan dinyatakan lengkap dan benar oleh verifikator dinas,” jelasnya. 

Meningkatnya profesionalisme Kinerja Forum Penataan Ruang Kabupaten Batang, juga tidak perlu ada rapat, cukup menilai permohonan KKPR dengan sistem.

Manfaat bagi DPUPR selaku sekretariat Forum Penataan Ruang yaitu tatakelola pelayanan menjadi efektif dan efisien, tepat waktu, tertib administrasi karena sistem arsip data aman tersimpan di dalam sistem. Kejelasan prosedur kerja pelayanan KKPR dan masih banyak manfaat lain.

“KKPR merupakan salah satu persyaratan dasar perizinan berusaha/non berusaha. Semua kegiatan pemanfaatan ruang, semua bentuk pembangunan dan/atau investasi membutuhkan KKPR,” terangnya. 

Berdasarkan permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2021 tentang KKPR dan SPPR, KKPR terbagi menjadi tiga yakni KKPR kegiatan berusaha, KKPR kegiatan non berusaha dan KKPR khusus Proyek Strategis Nasional (PSN). 

Untuk KKPR, kegiatan Non berusaha sendiri yakni KKPR untuk rumah tinggal pribadi, tempat peribadatan, Yayasan social, Yayasan keagamaan, Yayasan Pendidikan, atau Yayasan kemanusiaan.

“KKPR yang tidak bersifat strategis nasional yang dibiayai oleh APBN atau APBD. KKPR yang merupakan pelaksanaan tanggungjawab sosial dan lingkungan yang dibiayai dari perseroan terbatas atau Corporate Social Responsibility (CSR),” tegasnya

Seluruh masyarakat baik diperkotaan ataupun pedesaan, Yayasan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Batang, dan CSR yang akan melaksanakan pembangunan kegiatan non berusaha sebagaimana dijelaskan di atas, diharapkan mematuhi aturan tersebut diatas. 

“Jika tidak diurus KKPR non berusahanya, maka tidak dapat melanjutkan ke proses perizinan berikutnya yaitu persetujuan bangunan Gedung (dulu dikenal dengan IMB) dan persetujuan lingkungan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, bahwa pengembangan sistem ini sudah berkoordinasi dan mengajukan izin Pemerintah Pusat yaitu ke kementrian ATR melalui surat Bupati.

Saat ini pihaknya gencar mensosialisasikan sistem itu ke semua pihak yang berkepentingan mulai dari dinas yang melaksanakan kegiatan pembangunan, perangkat desa, notaris dan berbagai lembaga lain, termasuk juga masyarakat umum.

“Sehingga, para pemangku kepentingan tersebut tahu sudah ada sistem yang mempermudah pengurusan KKPR,” ujar dia.

Adapun nama website pelayanan KKPR Non Berusaha Kabupaten Batang dapat diakses melalui laman https://kkpr-nonberusaha.batangkab.go.id. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)