DJP, DJPK dan Pemda Teken Perjanjian Kerja Sama Terkait Pengelolaan Pajak

:


Oleh MC KAB PINRANG, Kamis, 15 September 2022 | 15:46 WIB - Redaktur: Tobari - 172


Pinrang, InfoPublik - Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, meningkatnya pendapatan negara dari sektor pajak menjadi salah satu perhatian dari Pemerintah.

Pajak yang menjadi sumber utama pembangunan Nasional dan Daerah saat ini tengah diupayakan agar kembali terjadi peningkatan dalam kurun waktu beberapa tahun kedepan.

Olehnya itu, lanjutnya, Perjanjian Kerjasama yang akan dibangun diharapkan mampu mengoptimalkan pendapatan negara baik nasional maupun daerah.

Hal ini diungkapkan Suryo Utomo saat menghadiri Penandatanganan Perjanjian Kerjasama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah antara DJP, DJPK dan Pemerintah Daerah, Kamis (15/9/2022).

Kegiatan yang digelar secara hybrid ini, turut dihadiri Wakil Bupati Pinrang Drs.H.Alimin,M.Si dan dimaksudkan sebagai langkah awal pembangunan kesepahaman antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait pemungutan pajak pusat dan daerah.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengungkapkan bahwa, kegiatan ini juga dimaksudkan sebagai upaya mensinergikan langkah antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pengelolaan pajak.

Astera pun mengungkapkan bahwa upaya ini nantinya akan didukung dengan penerapan sistem informasi sebagai langkah mempermudah setiap tugas yang dilakukan.

Pada kegiatan yang sama, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi yang hadir secara virtual mengungkapkan bahwa Sektor pajak menjadi salah satu sektor yang menjadi perhatian dari KPK RI.

Olehnya itu, KPK mendorong 3 pihak ini (DJP,DJPK dan Pemda) untuk segera membangun kesepahaman yang terealisasi hari ini.

Khusus di Pinrang, Wabup Alimin didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Agurhan Madjid, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian A.Matjtja, Kepala KP2KP Pinrang Akhmad Reiza Herowo serta beberapa pihak terkait.(*/pinrang/toeb)