:
Oleh MC Kab Aceh Tengah, Kamis, 15 September 2022 | 15:38 WIB - Redaktur: Tobari - 255
Takengon, InfoPublik - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Tengah menggelar muzakarah tentang masalah keagamaan, khususnya terkait dengan urusan pernikahan, di Operation Room Setdakab Aceh Tengah, Kamis (15/9/2022).
Ada dua masalah keagamaan menjadi topik utama dalam muzakarah MPU Aceh Tengah kali ini, yaitu tentang Perkawinan Beda Agama dan Usia Ideal untuk melangsungkan pernikahan menurut Undang-Undang dan Fiqih Islam.
Narasumber yang diundang untuk menyampaikan dan membahas materi dalam muzakarah tersebut adalah Tgk Drs. Amry Jalaluddin selaku Plt. Ketua Umum MPU Kabupaten Aceh Tengah, Tgk H Risma Hambali Lc, Ketua Komisi A MPU Aceh Tengah dan Win Suhada, SAg, MCl, Wakil Ketua Mahkamah Syar'iyyah Takengon.
Sesuai dengan temanya, muzakarah ini diikuti peserta yang terdiri dari para tokoh agama, unsur ulama dan para Kepala KUA Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Tengah.
Perkawinan beda agama sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 4/Munas VII/8/2005 hukumnya adalah haram dan tidak sah.
Demikian tegas nara sumber Tgk. H Risma Hambali, Lc sembari menguraikan dalil dan hujjah terkait hal itu serta kemudharatan jika terjadi perkawinan beda keyakinan tersebut.
Sementara terkait usia ideal menikah sesuai peraturan perundang-undangan, yakni Undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, pada pasal 7 ayat (1) berbunyi: "Perkawinan hanya diizinksn apabila pria dan wanita sudah mencapai usia 19 (sembilan belas) tahun."
Hal itu dijelaskan oleh Win Suhada, Wakil Ketua Mahkamah Syar'iyyah Takengon mengutip regulasi yang mengatur tentang usia ideal menikah.
Jika kurang dari usia yang disebutkan, maka orangtua pria dan/atau wanita musti meminta dispensasi kepada Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar'iyyah setempat.
Muzakarah berlangsung dinamis dan penuh pencerahan dari para narasumber dan peserta dengan menghasilkan beberapa rekomendasi penting untuk menjadi bahan kebijakan bagi pemerintah kabupaten dan kemanfaatan bagi masyarakat di wilayah Aceh Tengah pada khususnya. (Mahbub Fauzie/Fathan Muhammad Taufiq/toeb)