Pentingnya Sistem Satu Data dalam Lingkup Pemerintahan

:


Oleh MC KAB SLEMAN, Rabu, 14 September 2022 | 15:03 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 392


Sleman, InfoPublik - Guna melaksanakan aksi satu data Kabupaten Sleman tahun 2022 - 2024, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) mengadakan Forum Satu Data Indonesia Kabupaten Sleman Tahun 2022 di Aula Pangripta Bappeda Sleman pada Rabu (14/9/2022).

Forum Satu Data Indonesia diselenggarakan guna mengkomunikasikan dan menyelesaikan permasalahan mengenai Satu Data di Lingkup Kabupaten Sleman.

Kegiatan ini dihadiri oleh 60 peserta selaku produsen data di Lingkup kabupaten Sleman. Beberapa narasumber juga berkesempatan untuk memaparkan daftar data Kabupaten Sleman yang akan dipenuhi dalam kurun waktu 2022 - 2024.

Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Sleman Didik Koesbianto menegaskan bahwa pemerintah daerah harus mengikuti Prinsip Satu Data, dimana satu metadata memiliki satu standar yang sama.

“Perlu adanya keterhubungan antara forum SDI pusat dengan daerah. Tidak hanya di lingkup DIY, namun di seluruh Indonesia. Harus ada sinergi supaya prinsip satu data bisa terpenuhi. Tidak boleh punya konsep sendiri sendiri,” kata Didik.

Selain Didik, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Dwi Anta Sudibya juga turut memaparkan bahwa setiap kegiatan statistik di Kabupaten Sleman perlu memperhatikan metode perencanaan pengumpulan data, variabel yang digunakan untuk mengumpulkan data dari responden (metadata variabel), dan tahapan penyebarluasan data (Metadata indikator). Metadata yang digunakan antar instansi harus sama dan sepakat agar antar instansi dapat diukur dan dibandingkan Indeks Pembangunan Statistiknya (IPS).

Dwi juga menambahkan bahwa nilai IPS suatu instansi, baik di tingkat daerah maupun tingkat pusat, mencerminkan buruk baiknya kinerja Badan Pusat Statistik (BPS) setempat.

Kinerja BPS pada kali ini akan berbeda dan menjadi lebih cepat untuk mengerjakan sensus, yakni dalam program Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). Pada persiapan sensus sebelumnya dikatakan bahwa jangka waktu persiapannya dapat mencapai dua tahun, tetapi dalam program Regsosek kali ini, persiapan sensusnya hanya beberapa bulan saja.

Meski demikian, Dwi menyampaikan bahwa data sensus Regsosek yang dikerjakan ini baru dapat dimanfaatkan di tahun 2024 mendatang.

Selaras dengan apa yang telah disampaikan oleh Dwi Anta Subdibya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman Eka Suryo Prihantoro juga menyampaikan bahwa metadata yang digunakan di berbagai instansi juga harus memiliki standar sama untuk dapat dibandingkan ukurannya satu sama lain nantinya.

Pada kesempatan ini, Eka juga mengingatkan mengenai ancaman yang dapat terjadi di satu data ini, yaitu kebocoran data yang bisa saja terjadi jika data - data yang ada nantinya diintegrasikan.

"Saat data-data dapat terintegrasi menjadi satu, itu akan bagus, namun sekalinya bocor, akan bocor semua. Kalau kembali seperti dulu, data memang dipisah-pisah, tapi kalau pisah-pisah datanya tidak akan valid. Hal inilah yang menjadi tantangan bagi institusi untuk selalu mengamankan data yang ada" ujarnya.

Meskipun begitu, pada akhirnya nanti Eka berharap Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Satu Data Indonesia (SDI) nantinya akan dapat berkolaborasi demi terwujudnya smart government, sehingga data-data yang ada di Kabupaten Sleman akan dapat terintegrasi menjadi satu aplikasi yang mudah diakses oleh masyarakat.

"SDI ini juga menjadi penting karena dari SDI inilah nantinya pemerintah dapat mengambil kebijakan berdasarkan data terintegrasi yang ada," tambah Eka di sesi pemaparan materi.

Di akhir acara, Kepala Balai Penelitian, Pengembangan dan Statistik Daerah, Taurina Nugrahani menyampaikan masukan terhadap rencana aksi kabupaten Sleman. Taurina juga berpesan kepada Tim Penyusun untuk menindaklanjuti beberapa hal yang masih kurang dan belum terlaksana. Rencana aksi yang belum terlaksana diharapkan bisa segera terlaksana dalam kurun waktu 2022 sampai dengan 2024.

(Rep Adis)