Sekda Pimpin Rakorev Pembahasan Finalisasi Raperda PDRD Bone Bolango

:


Oleh MC KAB BONE BOLANGO, Jumat, 9 September 2022 | 06:40 WIB - Redaktur: Tobari - 158


Bone Bolango, InfoPublik - Seiring dengan adanya perubahan mendasar terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang sudah diubah dengan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang tentunya berimplikasi terhadap perubahan Perda yang dalam kontes pajak dan retribusi.

Sekaligus dalam upaya peningkatan pendapatan daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Bone Bolango melaksanakan rapat koordinasi dan evaluasi (Rakorev) finalisasi pembahasan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kabupaten Bone Bolango, yang dipimpin langsung Sekda Bone Bolango, Ishak Ntoma, di Manna Bakery dan Cafe, Rabu (7/9/2022).

“Hari ini kita melaksanakan Rakorev finalisasi pembahasan Ranperda PDRD setelah beberapa kali dibahas di Kantor BKPD, Bappeda-Litbang, DPRD, bahkan dibahas di ruang Wakil Bupati dan ruang kerja saya sendiri,” kata Sekda Ishak Ntoma didampingi Asisten I Aznan Nadjamudin, Asisten III Marni Nisabu, Kepala BKPD Iwan Mustapa, dan beberapa pimpinan OPD.

Menurut Sekda, setiap pembahasan selalu ada hal-hal yang sering menjadi sesuatu yang perlu disempurnakan. Maka hari ini kita mencoba untuk finalisasi. Tapi kelihatan ini tidak akan selesai, karena dinamis sekali berbagai objek dan unsur, serta kriteria dan tipologi dari setiap objek pajak dan retribusi yang akan kita tetapkan satuan nilainya.

“Karena dinamika diskusi yang begitu hidup, maka ada hal-hal baru yang muncul dan itu menjadi pertimbangan tim untuk menyempurnakan atau mengevaluasi kembali rancangan Perda yang sudah hampir rampung ini,” terang Ishak Ntoma.

Ishak Ntoma yang sering disapa, Ishoma ini, menambahkan setelah Ranperda ini bahas di sini, itu akan dibahas lagi di DPRD untuk proses Perda-nya.

Kenapa Ranperda PDRD ini kita bahas, karena ini salah satu dorongan kuat untuk bagaimana supaya PAD kita bisa meningkat.

”Kita mereformasi dari sisi Perda yang berhubungan dengan retribusi dan pajak daerah, sehingga kita merasa wajib untuk mengubah itu. Sebab Perda sebelumnya sudah kadaluarsa atau ketinggalan waktu dengan kesesuaian dengan perkembangan dan tuntutan zaman,”jelas Ishoma.

Lebih lanjut Ishoma, mengungkapkan secara keseluruhan pihaknya mencoba untuk bagaimana potensi-potensi kekayaan daerah, sumber alam kemudian hal-hal yang berhubungan dengan dinamika proses pembangunan dalam bentuk aset daerah atau kekayaan daerah.

“Seperti penggunaan dan pemakaian galian C serta apa saja yang ada di dalamnya sumber daya alam sendiri, maka kita telah memformulasikan dengan menghitung secara detail unsur-unsur pendukung, sehingga harapannya terbentuk Peraturan Daerah yang lebih akomoditif dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah,” tutur Ishoma. (MC Bone Bolango/AKP/toeb)