Mekanisme Pendataan Tenaga Non ASN

:


Oleh MC Prov. Kalimantan Selatan, Kamis, 8 September 2022 | 14:21 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 1K


Banjarmasin, InfoPublikKepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Galuh Tantri Narindra melalui Kepala Bagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan, Mashudi menyebutkan mekanisme pendataan untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat.

“Dua hari ini kita melakukan pendataan sebagai bahan kebijakan bagi pemerintah pusat untuk pengambilan ke depan, apa yang akan diambil langkah-langkah terbaik untuk masyarakat kita,” sebut Mashudi, Rabu (7/9/2022).

Empat langkah mekanisme yakni, penunjukan admin dan operator instansi, pendataan non ASN dan riwayat, pegawai non ASN menginput data pada aplikasi, dan finalisasi data.

Sebagai syarat, berdasarkan Surat Menteri PANRB disebutkan dua status kepegawaian, pertama Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN dan kedua pegawai Non ASN yang bekerja pada Instansi Pemerintah.

Kedua kepegawaian tersebut merupakan penerima pembayaran langsung menggunakan APBN (instansi pusat) dan APBD (instansi daerah, kemudian diangkat paling rendah oleh Pimpinan Unit Kerja, telah bekerja paling singkat selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021, dan berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Validasi data awa sebagai tenaga kontrak sebelum 31 Desember 2021 dengan pembuktian SK/Kontrak kerja dan bukti pembayaran honorarium APBN/APBD, sedangkan yang data setelah itu wajib masih aktif bekerja sampai periode pendataan tenaga non ASN di instansi tersebut.

Berikut persiapan pendataan pertama yang dipandu oleh admin/operator instansi yakni setiap instansi melakukan pendataan awal berdasarkan lampiran surat MenPANRB, instansi dapat mempersiapkan datanya dalam bentuk excel yang nanti akan dapat diimport/input pada aplikasi pendataan tenaga Non ASN.

Data pokok tenaga Non ASN yang diinput admin/operator instansi adalah NIK, nama lengkap tanpa gelar, No Peserta THK-II (khusus eks THK-II), tanggal lahir, tempat lahir, jenis jelamin, pendidikan terakhir, nomor ijazah, tanggal lulus, sekolah atau universitas, file dokumen ijazah, Nomor SK pada pembayaran APBN/APBD, tanggal SK, tanggal mulai dan akhir kerja berdasarkan SK, pendidikan berdasarkan SK, jabatan pada pembayaran APBN/APBD, konversi jabatan ASN, unit kerja pada saat pembayaran APBN/APBD, jabatan penandatangan SK, jenis jabatan penandatanganan SK, file dokumen SK, dan file bukti pembayaran honorarium APBN/APBD.

Alur proses untuk instansi, admin/operator instansi mendaftarkan tenaga non ASN yang masih bekerja sampai saat ini dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non ASN berdasarkan peraturan.

Instansi wajib melakukan pemeriksaan dari data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga Non ASN, sampai batas waktu yang ditentukan instasi wajib melakukan finalisasi.

Instansi wajib mengunggah Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan tenaga non ASN.

Selanjutnya, tenaga Non ASN setelah didaftarkan oleh instansi, selanjutnya dapat membuat akun pendataan non ASN, lalu melakukan registrasi untuk dapat memonitor, mengkonfirmasi dan melengkapi riwayat kerja tenaga non ASN masing-masing.

Dengan catatan, tenaga Non ASN dapat mencetak hasil resume berupa bukti pendataan non ASN serta proses melengkapi riwayat oleh tenaga Non ASN akan berhenti atau selesai ketika instansi menyatakan finalisasi.

Bagi tenaga Non ASN yang datanya belum terdaftar, maka dapat melaporkan kepada admin instansi pendataan non ASN untuk didaftarkan.

Untuk lini masa, disebutkan waktu Pra-Finaslisasi sampai 30 September 2022, sedangakan Finalisasi pada tanggal 31 Oktober 2022.

(MC Kalsel/Fuz/ARH)