Menghadapi PMK, Pemkab Siak Terus Lakukan Vaksinasi Ternak

:


Oleh MC KAB SIAK, Kamis, 1 September 2022 | 13:13 WIB - Redaktur: Juli - 178


Siak, InfoPublik - Bupati Siak Alfedri di Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) dengan Organisasi Perangkat Daerah, membahas isu penyakit mulut kuku (PMK) pada ternak, bagaimana angka ternak terinfeksi di Kabupaten Siak berkurang.

“Hari ini kami melakukan rakor Forkopimda membahas isu-isu aktual yang terjadi di daerah, kita duduk bersama bagaimana mencari langkah penangannnya dengan baik. Hari ini kita masih di sibukan dengan penyakit mulut kuku (foot and mouth disease) PMK yang saat ini jumlah kasusnya meningkat," kata Bupati Siak Alfedri di Balairung Datuk Empat Suku, Komplek Perumahan Abdi Praja, Selasa (30/8/2022) malam.

Disebutkan, per tanggal 28 Agustus 2022 perkembangan kasus PMK di Kabupaten Siak meningkat, hewan terinfeksi sebanyak 283 ekor sementara teranak sembuh dari PMK sebanyak 249 ekor (87,9 persen).

Lanjutnya, keterbatasan pengawasan lalu lintas ternak antara daerah menyebabkan risiko menularkan PMK pada ternak. Jumlah kampung terinfeksi PMK saat ini sebanyak 25 kampung. Sementara itu jumlah kecamatan yang terinfeksi 10 hanya, kecamatan Sungai Mandau, Sungai Apit, Sabak Auh dan kecamatan Pusako yang tidak terinfeksi PMK di Kabupaten Siak.

“Masalah yang kita hadapi saat ini, sulitnya dalam pengendalian lalu lintas ternak, masyarakat bebas membeli atau menjual ternak dari luar tanpa disertai surat sehat, ternak yang dibeli ternyata terinfeksi sehingga sapi tetangga ikut tertular virus,” ucapnya.

Melalui Rakor tersebut, Bupati Alfedri meminta kepada Dinas Perikanan dan Peternakan dan dokter hewan di setiap kampung terus melakukan sosialisasi dan penyuntikan vaksin ternak, untuk menekan angka PMK di Kabupaten Siak.

“Melalui kesempatan ini saya minta dinas terkait, camat dan penghulu bersama-sama pengawasan lalu lintas ternak di daerahnya, dan  membentuk satuan tugas pengendalian dan penangganan kasus PMK di setiap kecamatan dan di kampung,” tegasnya.

Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Siak Susilawati melarang keras sapi yang keluar masuk di wilayah Kabupaten Siak tanpa keterangan surat sehat dari dokter hewan atau dinas terkait. Hal ini bertujuan untuk pengendalian lalu lintas ternak di Siak.

“Kami terus berupaya menekan angka penyebaran PMK, baik melalui sosialisasi kepada pemilik ternak, koordinasi bersama perangkat kampung. Bahkan kami mendorong bentuk satuan tugas (Satgas) pengendalian dan penanganan kasus PMK di setiap kampung,” harapnya.

Saat ini, pemerintah Kabupaten Siak melalui surat keputusan Bupati Siak tentang penetapan status tanggap darurat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) terus diperpanjang. Saat ini total populasi sapi di Siak berjumlah 26.085 ekor sementara populasi kerbau 583 ekor dan populasi kambing dan domba 26.361 ekor.

Sementara itu, untuk angka kematian ternak terbilang rendah 7 ekor keterangannya 4 mati 3 di potong paksa. Total tervaksinasi dari jumlah dosisi yang di terima di pusat, 4,482 ekor/7.500 dosis x 100 persen = 59,7 persen. Jumlah vaksin yang sudah di distribusi dari pusat ke kabupaten Siak sebanyak 7.500 dosis.MC/Humas Siak/Defipribadi.