:
Oleh MC KAB RAJA AMPAT, Rabu, 31 Agustus 2022 | 16:20 WIB - Redaktur: Kusnadi - 506
Raja Ampat, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Raja Ampat melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PSTP) melakukan pendataan pelaku usaha di Waisai, Ibukota Kabupaten Raja Ampat.
Pendataan yang dimulai, Rabu, (31/8/2022) menurunkan empat tim yang masing-masing melakukan pendataan pelaku usaha di empat kelurahan di Distrik Kota Waisai, Ibukota Kabupaten Raja Ampat.
“Untuk hari ini fokusnya pada Kelurahan Waisai Kota, Distrik Kota Waisai. Karena berdasarkan data yang terdaftar secara online berjumlah 119 pelaku usaha. Itu data tahun 2022,” demikian Kepala Dinas DPM PSTP melalui Kepala Bidang Penyelenggara Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan, Ashar,ST.
Ashar menjelaskan pendataan tersebut dalam rangka pengawasan dan pengendalian ijin berusaha di Kabupaten Raja Ampat, khususnya empat keluarahan di Distrik Kota Waisai, Ibukota Kabupaten Raja Ampat.
“Ini sebagai langka awal. Rencananya untuk seluruh wilayah Raja Ampat tapi kondisi geografis dengan keadaaan alam khususnya cuaca maka kegiatan masih dilakukan Distrik Kota Waisai, “ ujar Ashar melalui telephone selular, Rabu, (31/8/2022).
Diakuinya, dalam kegiatan yang pernah dilakukan pada tahun 2021 ini jika ditemukan pelaku usaha yang belum ada ijin maka diarahkan untuk daftarkan usahanya secara online. Dan jika butuh penjelasan dan belum paham maka bisa mendatangi kantor DPM PTSP untuk berkonsultasi sekaligus mendaftarkan jenis usahanya.
Adapun hal yang didata berdasarkan informasih tim atau petugas lapangan adalah menyangkut nama pemilik usaha, nomor ijin berusaha, alamat usaha, lokasi, alamat usaha sesuai NIB , KBLI terkait aktif atau tidaknya usaha serta papan nama usaha.
“Kita perlu data NIB (Nomor Ijin Berusaha,red). Dan apakah lokasi usaha benar berada di Waisai sebagaimana dalam NIB-nya,” kata Ashar.
Ashar berharap setiap pelaku usaha di Kabupaten Raja Ampat untuk patuh dalam berusaha. Dan pendataan tersebut, kata AShar selain bisa memahami nilai investasi usaha di Raja Ampat, juga bertujuan untuk membantu UMKM untuk dipromosikan mendapatkan bantuan modal dari pihak lain karenanya DPM PTSP memiliki bidang yang tupoksinya mempromosikan UMK di daerah. (Petrus Rabu/MC.Kab.Raja Ampat)