Penancapan Tiang Pertama Pembangunan Balai Adat di Dusun Amak

:


Oleh MC KAB SEKADAU, Senin, 22 Agustus 2022 | 16:22 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 252


Sekadau, InfoPublik  – Bupati Sekadau Aron melaksanakan penancapan tiang pertama pembangunan Balai Adat di Dusun Amak, Desa Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Senin (22/8/2022).

Hadir juga dalam kegiatan tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Sekadau Hasan, Abang Ramli dan Abun Tono, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sekadau Sabas, Kapolsek Sekadau Hilir IPTU Kusyanto, Sekcam Sekadau Hilir Yustinus, Pastor Paroki Kristianus, CP serta Kades Sungai Kunyit Kayus.

Bupati Sekadau Aron menyebutkan Balai Adat ini sebelumnya telah diusulkan oleh para tokoh adat di Dusun Amak Desa Sungai Kunyit kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau, karena bangunan lama balai adat di dusun tersebut sudah selayaknya diganti, karena bangunannya kurang representatif.Pembangunan Balai Adat di Dusun Amak tersebut juga berkat dari dukungan para Anggota DPRD Kabupaten Sekadau.

“Pembangunan Balai Adat ini bukan serta merta ada, tetapi memang berkat usulan dari para tokoh masyarakat dulunya, karena memang awalnya tempatnya tidak representatif dan juga kecil serta bangunannya sudah lama sehingga mereka usulkan kepada kami untuk dibangun baru, maka kita coba akomodir usulan itu dan juga berkat dukungan dari para Anggoa DPRD sehingga kita bisa realisasikan Balai Adat di Dusun Amak pada tahun ini,"imbuhnya.

“Target kami yaitu harus ada dua atau tiga rumah adat yang kita bangun, karena memang kami berharap ke depan, kita harus terus melestarikan adat istiadat kita, jangan sampai hilang di tengah perkembangan jaman saat ini,”lanjutnya.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Camat Sekadau Hilir Yustinus mengingatkan kepada masyarakat khsusnya di Desa Amak tersebut, setelah Balai Adat dibangun agar tetap dijaga dan dapat digunakan dengan semestinya.

“Saya atas nama masyarakat Dusun Amak Desa Sungai Kunyit menyampaikan terima kasih kepada Bupati Sekadau dan para Anggota DPRD Kabupaten Sekadau yang telah menerima usulan pembangunan Balai Adat dari masyarakat kami ini,”imbuhnya.

“Setelah Balai Adat ini dibangun mohon dapat kita jaga dan dirawat, karena Balai Adat ini harus bisa digunakan untuk jangka panjang, karena tidak mungkin tiap tahun dibangun ditempat yang sama, kita rawat dan gunakan dengan semestinya,”tambahnya.

Pengadan pekerjaan konstruksi pembangunan Rumah Adat di Dusun Amak Desa Sungai Kunyit tersebut dibangun melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Parawisata dengan pelaksana pekerjaan dari CV.Wilhelmina Evril dan untuk konsultan pengawasan yaitu dari CV.Melandia dengan masa kontrak selama 120 hari kalender. (MadahSekadau/YD/AK/Eyv)