Pemko Banjarbaru Rapat Monitoring dan Evaluasi Tentang Perkawinan Usia Anak

:


Oleh MC KOTA BANJARBARU, Kamis, 18 Agustus 2022 | 09:23 WIB - Redaktur: Juli - 183


Banjarbaru, InfoPublik – Pemerintah Kota Banjarbaru melakukan Monitoring dan Evaluasi Rencana Aksi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak (RUA PPAD) 2022 sebagai salah satu upaya dalam menekan angka perkawinan anak di bawah umur 19 tahun khususnya di Kota Banjarbaru yang dibuka langsung oleh Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono di Aula Kantor Bappeda Kota Banjarbaru, Selasa (16/8/2022).

Rapat ini bertujuan untuk mengurangi angka pernikahan dini di bawah usia 19 tahun di Kota Banjarbaru.  

“Pembentukan konsepsi keluarga dan penguatan peran serta anak dan masyarakat dalam upaya pencegahan perkawinan anak menjadi sangat penting,”  ungkapnya.

Wartono juga berharap kepada seluruh pihak yang terlibat dapat melakukan sinergi yang baik dalam pencegahan perkawinan anak usia dini yang mengacu pada UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang batas minimum untuk menikah usia perempuan dan laki – laki berusia 19 tahun.

“Harapan kami adanya koordinasi dengan semua stakeholder, antar SKPD, instansi vertikal termasuk pengadilan agama bisa bersama melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat disamping juga memberikan pemahaman kepada calon pengantin mengenai kebijakan dari pemerintah atau instansi terkait aturan perceraian dibawah umur yang lumayan tinggi di Kota Banjarbaru,” jelasnya.

Untuk diketahui, data perkawinan usia anak di Kota Banjarbaru berdasarkan Kementerian Agama Kota Banjarbaru terhitung dari Januari sampai dengan Mei 2022 adalah sebanyak 7 anak. (Spt-Na/medcenBJB).