:
Oleh MC KAB SORONG, Rabu, 17 Agustus 2022 | 17:10 WIB - Redaktur: Kusnadi - 277
Sorong, InfoPublik – Sekda Cliff Agus Japsenang, S.Sos, M.Si, mengemukakan, setiap fasilitas yang digunakan oleh pejabat Negara maupun daerah, di akhir masa jabatannya, wajib hukumnya untuk dikembalikan ke Negara/daerah.
Hal itu disampaikan Sekda, ketika ditanya awak media, terkait dengan masa berakhirnya jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sorong, yang akan selesai pada 22 Agustus mendatang.
“Sebenarnya hal ini Pak Bupati Sorong yang minta. Bahkan, rumah jabatan beliau sudah kosongkan, kendaraan lainnya sudah beliau serahkan, dan hal yang sama juga dengan Pak Wabup,” ungkapnya.
Kalau kedua pejabat punya kendaraan sebelumnya, yakni mobil jenis Pajero itu memang sudah dihibahkan mendahului, sesuai dengan ketentuan yang belaku,” beber Sekda Japsenang, usai mengikuti upacara bendera peringatan Hut ke-77 RI, berlangsung di Alun-alun Aimas, Rabu (17/8-2022).
"Jadi, sebenarnya tidak dihibahkan murni atas kepemilikan kedua jenis kendaraan tersebut," jelas Sekda.
Namun demikian, kata Sekda, pengembaliannya dalam bentuk nilai jual besar angkanya seperti apa itu, yang ditentukan oleh KPLN (Kantor Perbendaharaan dan Lelang Negara).
Besaran nilai jual itu yang harus dibayar oleh kedua pimpinan daerah tersebut, dan tidak dihibahkan murni begitu saja.
Hal ini akan menjadi contoh bagi pejabat/penyelenggara Negara/daerah lainnya untuk diikuti menurut aturan dan berbagai ketentuan yang berlaku, tambahnya. (MC Kab. Sorong/rim)