DPRD HSU Sepakati Perubahan KUA PPAS 2022 dan 2023

:


Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA, Selasa, 16 Agustus 2022 | 12:20 WIB - Redaktur: Tobari - 162


Amuntai, InfoPublik - Pemkab Hulu Sungai Utara (HSU) bersama DPRD HSU sepakati terkait perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA)dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2022 dan 2023 APBD Kabupaten HSU.

Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan antara Pemkab HSU melalui Pelaksan Tugas (Plt) Bupati HSU Husairi Abdi dengan Ketua DPRD HSU dalam agenda Rapat Paripurna, Senin (15/8/2022) malam.

Ketua DPRD HSU Almien Ansar Safari, berharap disepakatinya rancangan KUA dan PPAS kabupaten HSU tahun anggaran 2023 dan juga rancangan perubahan KUA dan PPAS Kabupaten HSU tahun anggaran 2022 akan berdampak positif bagi pembangunan.

"Kami yakin ini akan berdampak positif bagi peningkatan pembangunan yang lebih efektif dan efisien serta mendorong terjadinya peningkatan kesejahteraan bagi daerah serta masyarakat di kabupaten Hulu Sungai Utara." kata Almien.

Kami atas nama pimpinan DPRD mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD HSU, juga kepada Plt Bupati beserta tim anggaran pemerintah daerah serta pejabat perangkat eksekutif daerah.

"Atas peran-serta dan kerjasama dalam rapat-rapat pembahasan baik KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 maupun perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2022." tambahnya.

Dikatakannya, hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, pasal 90 ayat (2) yang menyatakan bahwa kesepakatan terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD paling lambat minggu kedua bulan Agusuts.

"Pasal 169 ayat (2) bahwa rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS dibahas bersama dan disepakati menjadi perubahan KUA dan perubahan PPAS paling lambat minggu kedua bulan agustus dalam tahun anggaran berkenaan." jelasnya.

Selain itu, Kata Almien hal ini juga sesuai dengan ketentuan pasal 16 ayat 6 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten/kota, yang menyatakan bahwa Kebijakan Umum APBD (KUA)dan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah mendapat persetujuan bersama ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

Disamping agenda penandatanganan kesepakatan, dalam rapat paripurna tersebut, DPRD HSU juga pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Hulu Sungai Utara masa jabatan tahun 2017-2022.

Dalam rapat paripurna itu, tampak hadir Pj Sekda HSU, Ketua dan anggota DPRD HSU, unsur Forkopimda serta para pejabat SKPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten HSU. (Diskominfosandi /wahyu/Aspani/ricky/toeb)