Pemkab Lamtim Gelar Rapat Sosialisasi Pendataan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor

:


Oleh MC KAB LAMPUNG TIMUR, Selasa, 9 Agustus 2022 | 12:25 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 276


Lampung Timur, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) menggelar rapat sosialisasi Pendataan Wajib Pajak Kendaraan bermotor dalam wilayah Kabupaten Lampung Timur. Rapat dipimpin Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Tarmizi yang berlangsung di Aula Atas Setdakab Lamtim pada Selasa (9/8/2022).

Dalam rapat tersebut Tarmizi menyampaikan, pendataan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), diperlukan guna kepastian akurasi data potensi pajak, khususnya potensi pajak yang ada dalam wilayah Kabupaten Lampung Timur.

"Untuk itu, mari kita dukung dan sukseskan Pendataan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor yang merupakan program dari Pemerintah Provinsi Lampung," kata Tarmizi.

Berdasarkan data pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, terdapat 230.675 unit kendaraan yang menunggak pajak, dalam wilayah Kabupaten Lampung Timur.

Dijelaskan Tarmizi, membayar pajak adalah kewajiban setiap warga negara. Oleh karena itu, perlu membiasakan diri untuk membayar pajak tepat waktu, karena pajak yang dibayarkan akan dipergunakan untuk menunjang bangunan dan jalannya  roda Pemerintahan

Ia berharap, pada peserta bersungguh-sungguh dan menyimak secara baik apa yang disampaikan dalam sosialisasi sehingga kedepan penerapan pajak berjalan dengan baik dan lancar, sesuai dengan harapan dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Dengan kontribusi nyata bapak/ibu sekalian, semoga akan berdampak pada kemajuan dan suksesnya pembangunan Bumei Tuwah Bepadan, Kabupaten Lampung Timur yang kita cintai ini,“ tutur Tarmizi.

(kominfo Lamtim)