:
Oleh MC KOTA BANJARBARU, Rabu, 3 Agustus 2022 | 10:30 WIB - Redaktur: Kusnadi - 193
Banjarbaru, InfoPublik - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Kota Banjarbaru melakukan kegiatan penertiban bangunan PKL yang menjorok ke badan jalan yang berada di daerah Trikora tepatnya di sekitaran Bundaran Palam, Selasa (02/08/2022).
Penertiban ini berdasarkan hasil laporan masyarakat melalui Aplikasi LAPOR, dimana masyarakat sudah beberapa hari memperhatikan bangunan PKL ini mulai mengganggu aktifitas di jalanan umum.
Dalam penertibannya petugas Satpol PP Kota Banjarbaru meminta dan memberikan arahan kepada para PKL yang berjualan jus buah dan telur gulung ini, agar memundurkan tempat jualannya tersebut supaya tidak menjorok kejalan dikarenakan bangunan tersebut tidak sesuai ketentuan, terutama telah mengganggu kepentingan umum dan keselamatan pejalan kaki.
Setelah menertibkan para PKL tersebut, petugas Satpol PP Kota Banjarbaru langsung menyambangi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarbaru.
Hasil saat berkoordinasi petugas Satpol PP Kota Banjarbaru mendapati bangunan PKL tersebut tidak memiliki atau belum mendapatkan izin IMB.
Selanjutnya, petugas Satpol PP Kota Banjarbaru kembali menyisir didaerah Jalan A. Yani Km.33 dan didepan Qmall Banjarbaru, untuk melakukan pengawasan terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
Di sana petugas menemukan satu orang pengamen yang sedang beroperasi. Saat ingin dihampiri petugas, pengamen tersebut langsung kabur. Dan petugas juga menemukan satu orang badut beroperasi, namun saat melihat petugas Satpol PP badut tersebut kabur untuk menghindari petugas.
Guna menjaga ketertiban di Kota Banjarbaru, pihak Satpol PP Kota Banjarbaru akan terus melakukan kegiatan penertiban, agar masyarakat bisa disiplin dan mengikuti imbauan Pemerintah. (Yds/MedCenBJB)