:
Oleh MC KAB BOVEN DIGOEL, Jumat, 29 Juli 2022 | 17:41 WIB - Redaktur: Tobari - 932
Boven Digoel, InfoPublik - Kementerian PUPR melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Papua Merauke kembali melaksanakan konsultasi publik dalam rangka proses analisis dampak lingkungan atau Amdal terkait rencana pembangunan bendungan Digoel di Distrik Ninati, kamis (28/7/2022).
Mewakili Kepala Balai/Kepala Sub Bagian Umum dan Tata Usaha Balai Wilayah Sungai Papua Merauke Mezaac Tomasila dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini bukan yang pertama kalinya tetapi ini sudah pernah dilakukan pada 2018 lalu dan ini merupakan lanjutan dari kegiatan tersebut.
Pasalnya dari hasil studi awal ada beberapa hal yang perlu ditinjau kembali termasuk analisis dampak dari pembangunan bendungan yang akan dilakukan.
Menurut Mezaac tujuan kegiatan konsultasi publik ini untuk menjaring aspirasi dari masyarakat juga saran dan masukan terutama bagi mereka yang nantinya terdampak dari pembangunan bendungan ini.
"Kegiatan ini sudah pernah beberapa kali dilakukan sejak 2018 awal dan ini lanjutan karena dari hasil studi ada hal-hal yang perlu ditinjau kembali, kegiatan PKM ini untuk menjaring aspirasi atau masukan-masukan," kata Mezaac.
Diketahui dari konsultasi publik yang dilaksanakan timbul berbagai asumsi atau pro dan kontra di kalangan masyarakat ada yang mendukung dan ada pula yang menolak terkait rencana pembangunan bendungan Digoel di Kali Muyu Distrik Ninati.
Salah satu pernyataan penolakan datang dari dewan ada Suku Muyu yang sebelumnya telah melaksanakan pertemuan awal dengan melibatkan tujuh marga terdampak pembangunan bendungan yang berdomisili di Merauke.
Hasil pertemuan marga terdampak yang difasilitasi Dewan Adat itu menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam satu pernyataan tertulis yaitu menolak rencana pembangunan bendungan Digoel di Kali Muyu Distrik Ninati.
Marselino Yomkondo Ketua Ikatan Keluarga Suku Muyu Merauke, "Kami masyarakat adat suku sudah melaksanakan pertemuan di balai Kelapa Lima yaitu kami sepakat menolak", selanjutnya membaca pernyataan sikap.
Sementara, lain halnya dengan masyarakat khususnya marga-marga pemilik hak ulayat yang berdomisili di Kampung Ninati. Mereka mendukung pembangunan bendungan Digoel karena ingin kampung halamannya segera terbuka dan maju dengan berbagai program pembangunan.
Mendengar timbul pro-kontra di masyarakat, perwakilan pemerintah Daerah melalui Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Marthen Rumpombo mengatakan harus ada Sosialisasi yang lebih intens dilakukan kepada marga-marga terdampak mulai dari muara hingga kepala kali Muyu.
Ia juga tegaskan tidak menanggapi masukan pihak lain yang notebene mengatasnamakan marga pemilik hak ulayat Aspirasi harus lebih didengar kepada masyarakat atau Pemilik Hak Ulayat yang tinggal dan berdomsili tetap di distrik dan kampung-kampung terdampak pembangunan bendungan Digoel tersebut.
"Ini catatan melakukan sosialisasi jangan hanya di Ninati tetapi di semua wilayah terdampak. Intinya mereka yang di tempat dan punya hak ulayat mutlak diakomodir aspirasinya," ujar Marthen.
Balai Wilayah Sungai Papua terutama pihak pengelola analisis dampak lingkungan akan menunda kegiatan AMDAL hingga ada kesepakatan yang jelas dari marga-marga pemilik hak ulayat terkait pembangunan bendungan. Apakah masyarakat menolak atau menerima jika menerima maka studi AMDAL dan LARAP akan dilakukan sebaliknya kalau menolak maka akan dibatalkan.(MC Boven Digoel/ARFK/toeb)