Pemprov Sumbar Sosialisasikan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal

:


Oleh MC Prov Sumatera Barat, Kamis, 28 Juli 2022 | 17:14 WIB - Redaktur: Tobari - 146


Padang, InfoPublik - Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat melakukan sosialisasi terkait Permendagri Nomor 59 Tahun 2021.

Dalam rangka mewujudkan tercapainya target pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada seluruh bidang urusan pelayanan dasar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan menjamin hak-hak individu masyarakat, Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat, menggelar Sosialisasi Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 Tentang SPM, bertempat di Hotel The ZHM Premiere Padang, Selasa (26/7/2022).

Sosialisasi yang diikuti 75 peserta dari OPD dilingkup Pemprov Sumbar dan kabupaten kota se Sumbar tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Hansastri, sekaligus sebagai keynote speaker dengan materi tentang Kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terkait Pelaksanaan Penerapan SPM.

Dalam sambutannya, Hansastri mennyampaikan arti penting sosialisasi untuk menambah wawasan dan pengetahuan bagi para peserta sosialisasi, sekaligus bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam pelaksanaan penerapan SPM agar menjadi prioritas, baik bagi pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Barat. 

"Kita berharap semoga seluruh rangkaian kegiatan dalam sosialisasi ini akan dapat berjalan dengan baik, lancar, tertib, sukses dan bukan seremonial semata, tapi akan membawa dampak kontribusi yang signifikan dan konkrit dalam rangka penerapan SPM di daerah," ujar Hansastri.

Lebih kanjut menurut Hansastri, SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. SPM merupakan bagian dari urusan pemerintahan konkuren yang meliputi 32 urusan yang terdiri dari 24 urusan wajib dan 8 urusan pilihan.

Dari 24 urusan wajib tersebut, 6 di antaranya merupakan pelayanan dasar yang meliputi pendidikan, kesehatan, sosial, pekerjaan umum, perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Ditambahkan Hansastri, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, secara tegas dan sangat jelas, memerintahkan kepada kita semua untuk benar-benar melaksanakan urusan pemerintahan wajib 6 (enam) bidang urusan wajib pelayanan dasar dimaksud.

Sementara, mekanisme dan strategi pelaksanaan pemenuhan SPM dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM sebagai pengganti Permendagri Nomor 100 Tahun 2018. 

Perangkat daerah selaku pelaksana urusan di daerah memiliki peran yang sangat besar dalam upaya pemenuhan pelayanan dasar ini.

"Oleh karena itu, Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 harus sepenuhnya dipahami oleh semua jajaran Aparatur Pemerintah, terlebih lagi aparatur yang berada pada unit kerja yang membidangi urusan wajib pelayanan dasar baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota," sambung Hansastri.

Sebelumnya, Kepala Biro Pemerintahan Doni Rahmat Samulo, dalam laporannya menyebut, materi yang akan disampaikan dalam sosialisasi ini adalah tentang Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM”, disampaikan oleh Sekretaris Ditjen Bina  Pembangunan Daerah Kemendagri, Sri Purwaningsih, secara Daring.

Materi kedua, Hasil Evaluasi Penerapan SPM Tahun 2021 dan Penyusunan Rencana Aksi Penerapan SPM, disampaikan oleh Kepala Bagian Perencaraan Setditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Dr. Ir. Muhammad Zamzani B. Tjenreng.

Kemudian dilanjutkan materi tentang “Kinerja Penerapan SPM di Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat” disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Sumbar.(doa/MMC/toeb)