:
Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA, Selasa, 26 Juli 2022 | 12:19 WIB - Redaktur: Juli - 312
Amuntai, InfoPublik - Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menemukan dua toko retail kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE).
Kepala Loka POM HSU, Bambang Hery Priyanto mengatakan, pelaksanaan penertiban pasar kosmetik ini dilakukan serentak se-Indonesia selama dua minggu ke depan dalam rangka melindungi masyarakat dari kosmetik berbahaya dan ilegal.
"Setelah kami melakukan penyisiran di berbagai toko kosmetik, ditemukan masih ada dua toko yang menjual bahan kosmetik berbahaya yaitu TIE juga kosmetik yang sudah habis masa kedaluwarsa" ucap Priyanto, Senin (25/7/2022).
Lanjut, Priyanto, kosmetik yang tidak memiliki izin edar akan dibawa Loka POM HSU. Dia juga meminta agar para pedagang kosmetik tidak lagi menjual kosmetik ilegal.
"Kepada dua toko yang masih menjual kosmetik TIE barangnya kami amankan dan nantinya akan kami musnahkan. Untuk yang (produk) kedaluwarsa kami berikan peringatan untuk retur kembali kepada distributor sehingga secepatnya barang diganti dengan yang baru," kata Priyanto.
Ia juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat HSU agar selalu berhati-hati dalam membeli produk toko retail kosmetik.
"Sebelum membeli cek terlebih dahulu kemasan, label, izin edarnya dan juga cek tanggal kedaluwarsanya sehingga terhindar dari iritasi kulit yang akibat dalam pemakaian waktu lama maka bisa menyebabkan kanker," tutupnya. (Diskominfosandi/nata/aulia/ricky)