:
Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA, Jumat, 15 Juli 2022 | 05:53 WIB - Redaktur: Kusnadi - 155
Amuntai, InfoPublik - Delapan Desa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) ditetapkan sebagai lokasi khusus (Lokus) pendataan dalam rangka Monitoring dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) dan Anak Berisiko Putus Sekolah (ABPS) dampak dari Pandemi Covid-19.
Hal ini merupakan tindak lanjut surat Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Pedesaan Nomor 70 Tahun 2022.
Tenaga Ahli Pendamping Masyakarat Tingkat Kabupaten DPMD HSU, Irwan Azhari mengatakan, kegiatan ini bertujuan mengindentifikasi anak-anak putus sekolah atau berisiko putus sekolah.
Mendorong terjadinya kemandirian desa dalam pengelolaan data atau sistem informasi desa yang dapat dijadikan dasar dalam perencanaan pembangunan desa maupun daerah sehingga lebih berkualitas, efektif dan efisien.
"Pemerintah Desa mempunyai peran dalam menindaklanjuti (ATS/ABPS) atau bisa juga yang menjadi kewenangan di tingkat kabupaten." ucap Irwan usai melaksanakan kegiatan monitoring secara daring di Ruang Rapat Setda HSU, Rabu (13/7/2022).
Lebih jauh, setelah dilakukannya pendataan oleh tim sensus kepada kepala keluarga yang mempunyai anak sekolah usia 4-18 tahun yang ATS mampun ABPS dan terverifikasi. Maka keluarga yang tidak mampu tersebut berhak mendapatkan bantuan dari tingkat desa bahkan kabupaten.
"Untuk saat ini memang Lokus hanya delapan desa saja. Artinya delapan desa ini untuk pelatihan dan pendataan itu (biaya) dibebankan Kementerian Desa itu sendiri." tutupnya. (Diskominfosandi/eddy/ricky)