Bupati Pelalawan H. Zukri Serahkan Secara Simbolis Sertipikat PTSL di Kecamatan Bunut

:


Oleh MC KAB PELALAWAN, Minggu, 10 Juli 2022 | 18:20 WIB - Redaktur: Tobari - 256


Bunut, InfoPublik - Bupati Pelalawan H. Zukri serahkan secara simbolis Sertifikat PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap) di Kecamatan Bunut. Penyerahan sertipikat ini berlangsung di Astaka Kelurahan Pangkalan Bunut, Sabtu (9/7/2022).

Acara diawali dengan kata sambutan Kepala BPN (Badan Pertananahan Nasional) Kabupaten Pelalawan Doni Syafrial menyampaikan bahwa BPN  akan menyerahkan Sertipikat PTSL khusus di Kelurahan Bunut sebanyak 273 sertipikat.

“Tahun 2021 lalu, di Kecamatan Bunut sebanyak  2800 sertifikat PTSL sebagian besar telah diserahkan kepada masyarakat. Saya harapkan kepada masyarakat bagi yang sudah menerima sertipikat agar sertipikatnya dijaga dan disimpan baik-baik.” kata Doni.

Nanti pada saat penyerahan sertipikat tidak ada biaya yang diserahkan ke BPN karena sertipikat ini gratis. Pada tahun ini BPN juga ada kegiatan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Desa Kruing dan kegiatan TORA ini pun tidak ada biaya.

Usai kata sambutan Kepala BPN, acara dilanjutkan dengan kata sambutan Bupati Pelalawan H. Zukri. H. Zukri menyambut baik dengan program yang dilakukan oleh BPN Kabupaten Pelalawan khususnya. Dengan adanya program ini masyarakat sangat terbantu dan tanpa dipungut biaya.

Kita berterimakasih kepada Pemerintahan Bapak Presiden Joko Widodo melalui Kepala BPN. Kepala BPN telah menjelaskan program kegiatannya agar tanah yang dimiliki masyarakat agarmemiliki sertipikat.

"Dengan dimilikinya sertipikat, supaya tanahnya menjadi legal, tidak akan terjadi konflik, dan tidak ada masalah di kemudian hari. Karena kalau sudah bersertifikat berarti telah di akui oleh Negara.” kata H. Zukri.

Kenapa Bapak Presiden Jokowi mempercepat sertifikat ini? karena saat ini banyak program pemerintah untuk masyatakat di antaranya ada TORA, PTSL bahkan sekarang ada Undang-Undang Cipta Kerja.

Salah satu poin dalam Undang-Undang Cipta Kerja adalah Administrasi Pemerintahan.

"Bagi tanah-tanah yang berada dalam kawasan hutan, yang telah terlanjur menanam sawit misalnya di dalam area perusahaan yang telah lima tahun menanam itu bisa diurus.” tambah H. Zukri. (MC. Pelalawan, Devi, S. AP/toeb)