:
Oleh MC Prov Sumatera Barat, Kamis, 7 Juli 2022 | 16:42 WIB - Redaktur: Kusnadi - 121
Bukittinggi, InfoPublik - Di era kemajuan teknologi informasi saat ini, keterbukaan informasi harus menjadi budaya birokrasi, karena tidak ada alasan bagi penyelenggara negara untuk menutupi informasi yang dibutuhkan masyarakat. Bahkan keterbukaan informasi badan publik, menjadi ciri kemajuan suatu pemerintahan atau negara.
Demikian ditegaskan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Buya Mahyeldi, saat membuka Bimbingan Teknis Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik, dengan tema 'Buktikan Badan Publik Informatif' di Grand Rocky Hotel, Kota Bukittinggi, Kamis (7/7/2022).
Dijelaskan gubernur, keterbukaan informasi publik (KIP) menjadi indikator penting jika suatu institusi atau daerah ingin maju.
"Jika kita ingin maju dan sukses, tidak ada pilihan selain keterbukaan informasi publik. Jika tertutup, akan lambat maju dan itu ciri negara terbelakang. KIP adalah salah satu cara menerobos itu. Itupulalah yang menjadi tujuan hadirnya Komisi Informasi, yaitu bagaimana mensukseskan kelembagaan dan daerah. Kalau lembaga tertutup berarti pemerintahnya juga tertutup," jelas gubernur.
Namun, walaupun begitu, menurut gubernur tetap ada rambu-rambu untuk mengecualikan sejumlah informasi. Seperti rahasia negara yang menyangkut keamanan negara, rahasia pribadi, persaingan usaha tidak sehat dan informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan.
Monitoring dan evaluasi terhadap badan publik yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Sumbar ini, tambah gubernur merupakan program yang strategis dalam rangka memotret kepatuhan badan publik dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik.
Gubernur Mahyeldi juga mengapresiasi KI Sumbar yang telah mengembangkan model penilaian melalui digitalisasi, sehingga akan lebih memudahkan badan publik sekaligus meningkatkan objektivitas penilaian.
Gubernur berharap kegiatan ini tidak hanya menjadi kegiatan seremonial belaka, namun benar benar bermakna dalam penguatan dan peningkatan kualitas layanan informasi publik di Sumatera Barat.
"Untuk itu kepada badan publik, jalankan program monev ini dengan serius, penilaian ini niatkan bukan hanya untuk menjadi yang terhebat, tetapi adalah cara untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," sambung gubernur.
Gubernur juga menyinggung keterbukaan di Pemprov Sumbar. Menurutnya Pemprov Sumbar tidak anti kritik, malah sebaliknya kritik sangat diperlukan untuk mencari solusi dan perbaikan ke arah yang lebih maju.
"Pemprov Sumbar tidak boleh anti kritik, karena kita manusia. Justru jika ada orang mau mengkritik dan memberi solusi, itu lebih baik, daripada tidak ada yang mengkritik berarti tidak ada lagi yang peduli," kata gubernur.
Sebelumnya, Wakil Ketua KI Sumbar, Arif Yumardi, dalam laporannya menyampaikan, tahun 2022 ini akan dilakukan penilaian terhadap 390 badan publik di Sumbar, yang terbagi dalam 9 kategori.
Ke 9 kategori tersebut meliputi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sumbar, Instansi Vertikal di Sumbar, PPID utama Pemkab dan Pemko se Sumbar, Pemerintahan Nagari, SMA/MAN sederajat, BUMN, BUMD BUMNag dan BLU se Sumbar, PTN/PTS, Bawaslu dan KPU se Sumbar.
“Monev penilaiannya berjenjang mulai e-quisioner mandiri, website, visitasi dan presentasi. Target KI semua Badan Publik di Sumbar berprediket minimal menuju informatif, Allhamdulilah semua badan publik di Monev KI Sumbar bisa berprediket Informatif,” ujar Arif Yumardi, yang juga Ketua Pokja Monev dan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2022.
Kegiatan Bimtek yang berlangsung hingga 8 Juli tersebut diikuti sebanyak l00 orang peserta dari instansi vertikal & OPD Kab / Kota Se-Sumbar.
Turut hadir dalam pembukaan Bimtek Monev Keterbukaan Informasi Publik, ini Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Sumbar, Jasman Rizal, Ketua KI Sumbar Nofal Wiska, serta Komisioner KI Sumbar Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Adrian Tuswandi dan Komisioner Bidang Kelembagaan Tanti Endang Lestari.(doa/MMC)
Dinas Kominfotik Sumbar