:
Oleh MC KAB TABALONG, Senin, 4 Juli 2022 | 13:33 WIB - Redaktur: Kusnadi - 183
Tabalong, InfoPublik - Dinas Koperasi UKM perindustrian dan Perdagangan Tabalong bersama Satpol PP Tabalong melakukan penertiban di kawasan pusat kuliner Mabuun, pada 3 Juli 2022. Penertiban dilakukan lantaran kios yang seharusnya digunakan sebagai pusat kuliner ini justru dijadikan tempat tinggal oleh sebagian masyarakat.
Sebelum ditertibkan, petugas sudah memberikan surat teguran pada masyarakat yang mendiami lokasi ini untuk segera mengosongkan dan meninggalkan tempat ini, per 29 Juni 2022, namun sebagian penghuni masih bertahan dan meminta toleransi waktu hingga 15 juli untuk mengemasi barang-barang mereka.
“Pusat kuliner ini kan dulunya sempat kita tutup menggunakan rolling door ternyata itu ditempati masyarakat lagi dijadikan hunian dengan memasang triplek masing masing nah sebenarnya kita sudah membuat surat kepada mereka untuk mengosongkan perhari ini batas terakhir. Itu kan, hari ini harus bersih dan kita surati mereka, nah ternyata tadi mereka minta toleransi minta waktu untuk bekemas kemas dan setelah lebaran dan kita beri waktu sampai dengan tanggal 15 Juli lokasi ini sudah kosong, jadi apa bila tanggal 15 Juli nanti mereka tidak mengosongkan, maka kita akan lakukan pembongkaran langsung,” kata Husin Ansari, Kepala Dinas KUKMPP Tabalong.
Salah satu penghuni pusat kuliner ini adalah Aluh. Ia sendiri merupakan buruh pengupas bawang di Pasar Mabuun, karena lokasinya yang berdekatan dengan tempatnya mencari nafkah, dan ia pun memanfaatkan pusat kuliner ini untuk tinggal.
“Kahandak kami bila kami habis, bila jar bapa bapa ni harus keluar kami siap keluar, karena apa punya sidin jua ya kalo ,belum becari rumah lagi,” jelas Aluh
Aluh bersama sejumlah penghuni lainnya meminta tolerasi waktu untuk mengemas barang-barang mereka serta mencari tempat tinggal baru, sehingga mereka bisa meninggalkan pusat kuliner ini. ( MC Tabalong/Dano Nafarin).