:
Oleh MC KAB TABALONG, Senin, 4 Juli 2022 | 13:54 WIB - Redaktur: Kusnadi - 142
Tabalong, InfoPublik - Per tanggal 1 Juli 2022 pertaminya mewajibkan pembelian BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar menggunakan aplikasi, hal ini menjadi syarat wajib agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.
Aturan ini sendiri akan mulai di ujicoba di 5 provinsi di Indonesia termasuk di Kalimantan Selatan namun hingga saat ini uji coba di Kalsel hanya diterapkan di Banjarmasin, pengelola SPBU di Tabalong salah satunya Irwin Sahrianadi mengaku belum menerima arahan untuk penerapan sistem penjualan tersebut namun saat ini penjualan BBM bersubsidi diakuinya memang dibatasi untuk pengecer, Senin 4 Juni 2022.
“Untuk Sementara, yang kami terima tidak boleh melayani jerigen dan tanki modifikasi, kalau untuk pembelian pakai mypertamina yang khusus ini masih isu ja, belum ada sosialisasi lagi,” jata Irwin Sahrianadi, Pengawas SPBU 6471501 Mabuun.
Senada dengan Irwin Sahrianadi, Pengawas SPBU Kasiau, Korsandi pun menyatakan belum menerima arahan penerapan peraturan tersebut, namun jika peraturan tersebut diberlakukan di Tabalong pihaknya mengaku siap melakukan penjualan BBM subsidi dengan menggunakan aplikasi.
“Kada masalah pang kita di sini aman haja kalau memang ada terapan yang kaya gitu, ya kita laksanakanlah disini. Sesuai arahan dari pertaminanya kaya itu ya kita ikuti siap aja kita melaksanakan kalau memang itu program dari pemerintah,” kata Korsandi, Pengawas SPBU 6471508 Kasiau
Korsandi pun memastikan hingga saat ini pendistribusian bbm bersubsidi dari eprtamina masih normal dan tidak terjadi pembatasan, sehingga masyarakat tidak termakan isu sehingga panic buying, yang bsia menyebabkan kelangkaan. ( MC Tabalong/Dano Nafarin).