:
Oleh MC KOTA SOLOK, Selasa, 21 Juni 2022 | 19:55 WIB - Redaktur: Kusnadi - 187
Solok, InfoPublik – DPRD Kota Solok gelar Rapat Paripurna dengan Agenda Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah, bertempat di ruangan Rapat Paripurna Sekretariat DPRD Kota Solok, Senin (20/6/2022) siang.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Efriyon Coneng dan didampingi oleh Wakil Ketua, Bayu Kharisma dengan dihadiri Walikota Solok, Zul Elfian Umar, Anggota DPRD Kota Solok beserta Forkopimda, Kepala OPD, LKAAM, Bundo Kanduang, perwakilan BUMN dan BUMD.
Pandangan Fraksi diawali oleh Fraksi Partai Golkar yang dibacakan oleh Ketua Fraksi Nasril In Dt Malintang Sutan, SH, tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2021.
Fraksi Golkar dalam hal ini menilai terdapat ketidakseimbangan antara Belanja Operasi dengan Belanja Modal. Ke depannya perlu keseimbangan dalam penganggaran sehingga anggaran daerah betul-betul dapat dirasakan oleh berbagai pihak.
“Fraksi Golkar sepakat Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang penyertaan modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat untuk dilakukan Perubahan. Melalui Perda ini terdapat dua hal penting yang perlu dipahami adalah salah satu bentuk investasi dari beberapa jenis investasi Pemerintah Kota Solok. Sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang mengatur akuntansi investasi terdapat dua manfaat yang diperoleh yaitu manfaat ekonomi dan manfaat sosial,” jelasnya.
Kemudian Fraksi Golkar berharap kepada pihak Bank Nagari dapat memberikan bantuan dana CSR (Corporate Social Responsibility) kepada organisasi masyarakat dan organisasi lainnya sesuai yang diatur dalam perundang-undangan, kemudian Fraksi Golkar berharap perlu menyiapkan Perda yang mengatur tentang dana CSR.
“Berkaitan Ranperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Fraksi Golkar melihat keberadaan Perda ini mampu menjadi payung hukum di tengah masyarakat, namun untuk mengimplementasikan peraturan ini apakah Pemerintah Daaerah dapat menjalankannya secara sungguh-sungguh dan dengan segala bentuk intervensi yang akan timbul di kemudian hari dan jika hal ini tidak bisa dilakukan sesuai dengan Perda ini, lebih baik Perda ini dihilangkan,” ucap Nasril In.
Sementara itu, pandangan Fraksi Solok Adil Makmur dibacakan oleh juru bicara fraksi, Taufiq Nizam. Fraksi Solok Adil dan Makmur melihat dari Neraca Pendapatan dan Belanja Daerah terjadinya ketimpangan karena besarnya pengeluaran (belanja) khususnya pada pos luar biasa dan Fraksi Solok Adil Makmur juga melihat masih adanya sumber-sumber pendapatan yang capaiannya di bawah 50%.
Untuk itu ke depannya terhadap capaian dan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi perhatian khusus dari Pemerintah Daerah dan OPD terkait, sehingga target-target yang ditetapkan bisa dicapai dan digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya Terhadap Nota Penjelasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2021, Fraksi Solok Adil Makmur sangat memahami bahwa dengan kondisi daerah pada saat itu masih dipengaruhi oleh wabah pandemi Covid-19, sekalipun kondisi ini sudah melandai namun tetap berdampak terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Solok yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah.
“Kami meminta kepada Pemerintah Daerah yakni OPD selingkup Pemerintahan Daerah Kota Solok agar lebih proaktif, inofatif, kreatif dan motivatif dalam peningkatan pendapatan daerah sekaligus selektif dalam penggunaan anggaran yang berdampak akan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat,” sampainya.
Terkait Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat, Fraksi Solok Adil dan Makmur berpandangan Penyertaan Modal sampai dengan akhir tahun anggaran 2019 yang lalu telah mencapai kurang lebih 100 miliar dan tentunya yang perlu sangat ditekankan sekali adalah bagaimana pentingnya pembinaan dan pengawasan yang bersifat umum dan fleksibelitas.
Fraksi Solok Adil Makmur mengharapkan penyertaan modal ini haruslah mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah terutama menstabilkan perekonomian masyarakat pasca dampak Covid-19.
Dikarenakan penyertaan modal pemerintah daerah merupakan bagian dari investasi langsung, Fraksi Solok Adil Makmur kembali mengingatkan penyertaan modal tersebut haruslah mensyaratkan adanya analisis kelayakan, analisis portofolio, dan analisis risiko; yang nantinya penyertaan modal ini juga akan berpengaruh kepada kinerja keuangan Bank Pembangunan Daerah.
Terkait Ranperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Fraksi Solok Adil dan Makmur meminta kepada Pemerintah Daerah untuk melibatkan tokoh adat, tokoh agama, dan cendikiawan, atau yang dikenal dengan tungku tigo sajarangan.
Untuk Ranperda SPBE, Fraksi Solok Adil Makmur memiliki harapan besar bahwa Perda nantinya dapat bertujuan menciptakan tata kelola Pemerintahan yang baik dan bersih, transparan, efektif dan efisien sesuai tuntutan perubahan dengan berbasis pada teknologi informasi dan komunikasi, menciptakan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam rangka peningkatan pelayanan publik dan pelayanan non publik; dan menciptakan sinergi antar perangkat Daerah dalam penyelenggaraan sistem informasi dan layanan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Pandangan Fraksi Solok Bersatu dibacakan oleh juru bicara, Amrinof Dias Dt. Ula Gadang, menanggapi nota penjelasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2021. Fraksi Solok Bersatu menyarankan realisasi anggaran yang tidak tercapai agar ke depannya tidak dianggarkan lagi, disinkronkan dengan perencanaan.
Terkait Nota penjelasan, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat, Fraksi Solok Bersatu mengharapkan ketransparanan dari Pemda mengenai penghitungan laba/rugi penyertaan modal, disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD setiap tahunnya.
Terhadap penyampaian Nota penjelasan, Ranperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, dalam rangka mewujudkan kehidupan bermasyarakat yang tenteram dan tertib, perlu adanya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum yang memperhatikan adat dan nilai kearifan lokal masyarakat. Sudah banyak sebelumnya perda yang tidak bisa dipakai lagi yang disahkan oleh legislatif dan eksekutif.
Dari sekian banyak perda yang telah disahkan, Fraksi Solok Bersatu meminta kepada Pemerintah untuk mengelompokkan mana yang masih berfungsi dan mana Perda yang tidak efisien dan tidak berfungsi lagi untuk digunakan, agar yang tidak berfungsi lagi dihapuskan dalam lembaran daerah.
Di sisi lain, yang terpenting lagi perubahan Perda bukan sekedar formalitas pekerjaan rutin, tetapi lebih dari itu untuk menjawab tantangan yang berkembang dalam masyarakat dan dapat digunakan oleh pihak pemerintah yang mengatur kehidupan masyarakat tersebut.
Tentang Penyampaian Nota penjelasan, Ranperda tentang Penyelenggaraan SPBE, Fraksi Solok Bersatu mengharapkan, dengan diajukannya Ranperda tentang SPBE diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan untuk meningkatkan pelayanan publik melalui perkembangan teknologi. Diharapkan nantinya diiringi sosialisasi kepada masyarakat, dan kesiapan aparatur Pemerintah Daerah dalam mengelola sistem tersebut.
Pandangan Umum ini, kami berharap kiranya setiap catatan strategis dan rekomendasi yang disampaikan dalam pendapat anggota melalui fraksi ini, mendapat perhatian dan menjadi bahan pertimbangan untuk melakukan perbaikan-perbaikan dalam penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan sehingga ke depannya membuahkan hasil optimal dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kota Solok,” ungkap Juru bicara Fraksi Solok Bersatu. (MC-Kota Solok)