Langgar Trantibum, PKL yang Gunakan Fasum di Padang Kembali Ditertibkan

:


Oleh MC KOTA PADANG, Sabtu, 18 Juni 2022 | 08:53 WIB - Redaktur: Tobari - 147


Padang, InfoPublik - Akibat sering terjadi penyempitan dan membuat resah pengguna jalan, sejumlah Pedagang Kaki Lima, yang menggunakan Fasilitas Umum (Fasum) di ruas jalan kawasan Jalan Aru, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja, Jumat (17/6/2022).

Tidak saja berjualan di riol jalan, para PKL di daerah itu malah menggunakan badan jalan untuk meletakkan tenda, gerobak maupun mobil miliknya untuk berjualan.

Hal tersebut semakin sempit dan menimbulkan keresahan bagi penguna jalan raya di daerah itu.

"Para pedagang semakin banyak, selain memakai riol, pedagang juga menggunakan badan jalan, ditambah dengan para pembeli sudah memakai satu ruas jalan, sehingga terjadilah kemacetan yang berkepanjangan," ungkap Kasat Pol PP Padang, Mursalim.

Ia menyebutkan, tidak ada larangan bagi pedagang untuk berjualan, tetapi dirinya berharap, pedagang tidak mengunakan Fasum atau Fasilitas Sosial Lainnya, karena telah melanggar Perda 11 tahun 2005, Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Penertiban dan penegakan Perda ini akan terus berlanjut dan bertahap di seluruh wilayah Kota Padang," ucap Mursalim.

Dijelaskan Mursalim, sebelum anggotanya melakukan penertiban terhadap PKL yang menggunakan Fasilitas Umum tersebut, anggota unit mediasinya telah diturunkan terlebih dahulu melakukan sosialisasi terhadap PKL pelanggar Perda itu, sesuai Standar Operasional Prosedur yang ada di Satpol PP Kota Padang.

"Sebelumnya kita sudah melakukan sosialisasi hingga sampai disurati, kita sudah menjalankan sesuai SOP, sekarang kita hanya membantu membuka lapaknya dengan baik, dan bagi pedagang yang ingin kita antarkan barang dagangannya, kita bantu antarkan dengan mobil untuk mengantarkannya dan untuk selanjutnya kita akan lakukan pengawasan sesuai aturan," kata Mursalim.

Selain itu, ada empat titik lokasi lainnya yang sedang dilakukan penertipan oleh Anggota Satpol PP Kota Padang, yakni, di Jalan Hang Tuah, Jalan Bagindo Aziz Chan, Jalan Khatib Sulaiman dan Jalan tunggul Hitam.

"Pasca penertiban, Pengawasanpun setiap hari kita lakukan di seputaran Kota Padang, guna mencegah PKL tidak lagi kembali mengunakan badan jalan, trotoar dan tempat-tempat umum lainnya dan kita menghimbau kepada Masayarakat Kota Padang agar selalu patuh dan taat terhadap aturan yang berlaku," kata dia. (MC Padang/Marajo/toeb)