Persentase Kepemilikan KIA Kota Solok 62%, Melebihi Target Nasional

:


Oleh MC KOTA SOLOK, Rabu, 15 Juni 2022 | 19:28 WIB - Redaktur: Kusnadi - 243


Solok, InfoPublik – Disdukcapil Kota Solok lakukan penyerahan KIA (Kartu Identitas Anak) sejumlah 48 keping, Selasa (14/6) di SDN 03 Kampung Jawa Kota Solok. Kepala Dinas Dukcapil ikut hadir dengan didampingi oleh Kabid Adminduk beserta staf terkait.

Penyerahan KIA ini diselenggarakan atas pelaksanaan kegiatan pengurusan KIA dengan metode jemput bola ke sekolah-sekolah dasar (SD) yang ada di Kota Solok. Pada sistem Jemput Bola ini, petugas Dukcapil membantu mengumpulkan berkas-berkas pengurusan KIA khusus untuk siswa warga Kota Solok.

Dasar pelaksanaan kegiatan jemput bola KIA ini adalah, selain dari pelaksanaan inovasi Pelangi  (pelayanan langsung didatangi),  juga sebagai upaya dalam peningkatan capaian kepemilikian KIA.

Berdasarkan data yang bersumber dari PDAK (Pengelolaan Data Administrasi Kependudukan) Kemendagri,  dari jumlah masyarakat usia 0-17 tahun sebanyak 24.294 jiwa, yang sudah memiliki KIA adalah sebanyak 14.590 jiwa, dan yang belum memiliki KIA sebanyak 9.704 jiwa, sehingga persentase kepemilikan KIA untuk Kota Solok per Mei 2022 tercatat sebanyak 60%.

Dinas Dukcapil berusaha meningkatkan kepemilikan KIA ini dengan melaksanakan kegiatan jemput bola melalui inovasi Pelangi dimana tahap pertama telah dilaksanakan pada bulan Maret sampai dengan April 2022, sedangkan untuk tahap kedua dilaksanakan pada bulan Mei sampai bulan Juli 2022.

Dengan adanya pelaksanaan kegiatan jemput bola KIA ini, maka kepemilikan KIA meningkat sebanyak 2%, sehingga sampai dengan bulan ini kepemilikan KIA tercatat sebesar 62%, sementara target nasional adalah sebesar 60% di tahun 2022.

“KIA ini merupakan kartu identitas bagi anak-anak sebelum memiliki KTP, sehingga kita semua wajib memiliki KIA, dan kami menghimbau agar dapat memberitahukan pada keluarga dirumah ataupun lingkungan sekitar, bagi yang belum memiliki KIA, dapat diurus melalui sekolah secara kolektif,” jelas Ratnawati selaku Kadis.

“Syarat untuk mengurus KIA ini sangat mudah, hanya melampirkan fotocopy akta kelahiran dan pas foto untuk anak yang sudah berusia 5 tahun keatas, sedangkan usia dibawah 5 tahun tidak pakai foto. Bagi yang tahun lahirnya genap latarnya berwarna biru, sedangkan tahun lahir ganjil berwarna merah,” urai Ratnawati.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan selain tercapainya target nasional atas kepemilikan KIA, juga akan memudahkan masyarakat dalam setiap urusan karena sudah memiliki kartu identitas diri. (MC-Kota Solok)