Sistem Perizinan Daring Terpadu Berbasis Risiko Dorong Percepatan Berusaha di Daerah

:


Oleh MC KOTA SOLOK, Rabu, 15 Juni 2022 | 04:31 WIB - Redaktur: Tobari - 133


Solok, InfoPublik – Pemerintah Kota Solok melalui Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) melaksanakan sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal dan Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha.

Sejak diresmikannya Undang-Undang Cipta Kerja pada 2 November 2020, pemerintah telah mengubah prosedur perizinan usaha menjadi Risk-Based Licensing Approach (Pendekatan Perizinan Berbasis Risiko) yang dilakukan melalui satu platform, yaitu Online Single Submission (Perizinan Daring Terpadu atau OSS).

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko, sistem elektronik ini bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan usaha.

OSS-RBA atau Online Single Submission Risk-Based Approach (Perizinan Daring Terpadu dengan Pendekatan Perizinan Berbasis Risiko) menggantikan versi sebelumnya, yaitu OSS 1.1. Sesuai namanya, OSS-RBA, izin usaha akan dikeluarkan melalui pendekatan risiko.

Pelaku usaha hanya perlu mengurus perizinan sesuai tingkat risiko kegiatan usahanya. Sebagai contoh, kegiatan usaha berisiko rendah hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB), sedangkan kegiatan usaha berisiko tinggi memerlukan NIB sekaligus izin usaha.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara Pemerintah Daerah dengan pemerintah Pusat dalam memahami peraturan terkait perizinan berusaha.

"Sekaligus untuk membina dan mengembangkan serta memonitoring perkembangan investasi yang ada di Kota Solok,” kata Kepala DPM-PTSP Kota Solok Ir. Hendaukhtri saat membuka kegiatan sosialisasi di aula Mami Hotel Solok, Selasa (14/6/2022).

OSS RBA merupakan salah satu terobosan dan inovasi Pemerintah dalam upaya untuk mendorong percepatan berusaha di daerah.

Sistem OSS RBA merupakan upaya Pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakakn model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat, mudah dan memberikan kepastian dalam satu pintu.

Pelaku usaha tidak perlu mengunjungi banyak tempat untuk mengurus izin.

Sistem OSS-RBA telah terintegrasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil), Kementerian Keuangan (Kantor Pelayanan Pajak), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (informasi perusahaan), dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (tata ruang terperinci) untuk pendirian kegiatan usaha.

OSS juga terintegrasi dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Teknis dan Lembaga Daerah untuk izin usaha, izin lokasi, dan izin lingkungan, sedangkan proses pendaftaran di OSS dan pengembangan usaha dikelola oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, dapat memberikan pemahaman kepada pelaku usaha yang ada di Kota Solok agar dapat memanfaatkan fasilitas kemudahan izin yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah sehingga dapat memperlancar kegiatan usaha dan peningkatan investasi di Kota Solok,“ harap Hendaukhtri.

Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari (14 s/d 16 Juni 2022) di Aula Mami Hotel Solok, diikuti total 105  pelaku usaha dengan masing-masing peserta per harinya sebanyak 35 pelaku usaha. (MC-Kota Solok/re/toeb)