Persyaratan Bantuan Keuangan Parpol Tahun 2022 Mengacu pada Permendagri 78/2020

:


Oleh MC KOTA SOLOK, Selasa, 14 Juni 2022 | 10:39 WIB - Redaktur: Kusnadi - 179


Solok, InfoPublik – Tim verifikasi keabsahan dan kelengkapan persyaratan administrasi bantuan keuangan kepada Partai Politik tahun anggaran 2022 pada Selasa (13/6/2022) kemarin berkumpul di aula Kesbangpol Kota Solok guna membahas persiapan sebelum menghadapi Pemilu mendatang dan acara dibuka oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Drs. Nova Elfino.

Dalam pertemuan tersebut menghadirkan beberapa instansi terkait seperti Inspektur Kota Solok, Kepala BKD, Ketua KPU, Kabag Hukum dan HAM serta Kabid Anggaran BKD.

Hendrizal selaku Kepala Kantor Kesbangpol Kota Solok menyampaikan bahwa telah terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.

“Pada saat ini beberapa Partai Politik telah memberikan proposal bantuan kepada Kesbangpol Kota Solok dan partai politik telah bertanggung jawab serta telah diperiksa oleh BPK. Adapun hasil dari pemeriksaan tersebut telah diberikan kepada partai politik yang bersangkutan,” jelas Kakan Kesbangpol.

Selanjutnya Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Solok, Asraf Danil H menyampaikan, kewajiban KPU selaku tim verifikasi untuk mengingatkan partai politik agar dapat mengajukan permohonan bantuan tahun 2022 ini sesuai prosedur yang berlaku.

Sementara itu, berkaitan dengan bantuan keuangan kepada partai politik, Inspektur Kota Solok, Kenfilka, menyampaikan hendaknya mengacu kepada Permendagri dan Perwako yang telah ditetapkan. "Seandainya ada berkas yang belum lengkap maka diberitahukan kepada partai politik yang bersangkutan untuk melengkapinya,” tegas Kenfilka.

Sebelum kegiatan ini ditutup, Kakan Kesbangpol menambahkan berdasarkan hasil rekap pemeriksaan BPK, bahwa jika partai politik tersebut telah memenuhi aturan sesuai Permendagri dan Perwako maka tingkat kepatuhan partai tersebut telah memadai. (MC-Kota Solok/bj)