:
Oleh MC KOTA SOLOK, Senin, 13 Juni 2022 | 15:54 WIB - Redaktur: Tobari - 247
Batam, InfoPublik – Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Solok fasilitasi salah satu warga Kota Solok yang ingin lepas dari kecanduan Narkoba untuk diberikan rehabilitasi di Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Batam.
Pengiriman pecandu Narkoba yang akan direhabilitasi itu diantar langsung oleh kepala Kantor Kesbangpol bersama staf, serta didampingi oleh orang tua pecandu ke Loka Rehabilitasi BNN Batam, yang beralamat Jl. Hang Jebat Kecamatan Nongsa, pada Jumat (10/6/2022).
“Fasilitasi rehab terhadap pecandu tersebut dilaksanakan oleh Kantor Kesbangpol Kota Solok atas dasar tindak lanjut dari laporan keluarga pecandu sendiri, dan pecandu sendiri juga bersedia untuk direhab di Loka Rehabilitasi BNN Batam,” kata Kasi Hubungan Antar Lembaga, Yulifneti.
Lebih lanjut dikatakan, adanya kegiatan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan Narkoba yang dilakukan Kesbangpol Kota Solok dalam rangka upaya mencegah dan memberantas penyalahgunaan Narkoba yang ada di Kota Solok.
Yulifneti menambahkan, pengiriman pecandu yang akan direhab di Loka Rehabilitasi BNN Batam itu merupakan yang kedua pada tahun 2022, dimana pada bulan Februari lalu, Kesbangpol telah mengirimkan seorang pecandu untuk direhabilitasi di fasilitas yang sama.
Sementara itu, Kepala Kantor Kesbangpol Kota Solok, Hendrizal mengatakan Kantor Kesbangpol Kota Solok tiap tahunnya selalu menganggarkan biaya untuk memfasilitasi rehab pecandu bagi warga Kota Solok untuk diberikan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di Loka Rehabilitasi milik BNN.
“Berhubung anggaran Pemerintah Kota Solok yang terbatas, tetapi demi memerangi dan melawan pengaruh Narkoba, dari pihak Kantor Kesbangpol Kota Solok berupaya untuk memfasilitasi rehab untuk para pecandu yang ingin terlepas dari jeratan Narkoba,” kata Kakan Kesbangpol.
Khusus untuk pecandu yang diantarkan ke Loka Rehabilitasi BNN Batam tersebut, yang bersangkutan telah mencoba Rehab ke RSJ HB Saanin Kota Padang.
"Namun warga kita ini tidak bisa dikarenakan pada hari itu terkendala pandemi Covid-19 yang membuat pihak RSJ HB Saanin menutup sementara panti rehab, sehingga Kantor Kesbangpol memfasilitasi rehab pecandu tersebut dengan baik agar dapat terlepas dari jeratan Narkoba,“ katanya.
Narkoba (singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya) adalah bahan/zat yang jika dimasukkan dalam tubuh manusia, baik secara oral/diminum, dihirup, maupun disuntikkan, dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang. Narkoba dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi) fisik dan psikologis.
Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat. Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari.
Pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf.
Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan. (MC-Kota Solok/re/toeb)