:
Oleh MC KAB KAPUAS, Minggu, 12 Juni 2022 | 13:23 WIB - Redaktur: Kusnadi - 124
Kuala Kapuas, InfoPublik – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kapuas Dr H Junaidi mengimbau kepada seluruh Pengelola/Pemilik Warnet (Warung Internet) di Kota Kuala Kapuas Melalui Surat Nomor 555/250/DISKOMINFO/VI/2022 tertanggal 8 Juni 2022 perihal Himbauan Penutupan Konten Dewasa Untuk Anak-anak, pada Jumat(10/6/2022).
Dr H Junaidi menyampaikan, dalam Surat tersebut untuk pengendalian situs-situs internet yang bermuatan negatif dan untuk melindungi anak-anak dari muatan konten internet yang berpotensi memberikan pengaruh yang buruk.
“Berkenaan hal tersebut kami menghimbau kepada seluruh Pengelola/ Pemilik Warnet yang berada di Kota Kuala Kapuas agar dapat mengawasi dan menutup serta memblokir semua situs-situs maupun konten dewasa pada warnetnya,” tegasnya.
Sehingga lanjut Kadis Kominfo itu, agar anak-anak di Kabupaten Kapuas dapat terlepas dari pengaruh negarif internet yang berpotensi merusak diri. (hmskmf)