Jaksa Menyapa Sosialisasikan Antisipasi Penyebaran Hoax

:


Oleh MC KAB KAPUAS, Selasa, 7 Juni 2022 | 15:27 WIB - Redaktur: Tobari - 108


Kuala Kapuas, InfoPublik - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas melalui Tim Jaksa Menyapa, kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi dan dialog interaktif di Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Kabupaten Kapuas yang dikelola oleh Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas, beralamat di Jalan DI Panjaitan dengan Frekuensi 91,4 FM, Selasa (7/6/2022).

Pada kesempatan itu, narasumber sekaligus Kasi Intelijen Kejari Kapuas Amir Giri Muryawan menyampaikan tentang antisipasi penyebaran berita bohong atau hoax.

“Berita bohong adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar tetapi dibuat seolah-olah benar yang tujuannya membuat masyarakat menjadi tidak aman, merasa tidak nyaman dan kebinggungan,” jelas Amir dalam sosialisasinya.

Lebih lanjut ia mengatakan dampak dari berita hoax tersebut antara lain yaitu menyita waktu tenaga serta pikiran, memicu terjadinya perpecahan/pertikaian, menurunkan reputasi pihak yang dirugikan.

Serta, memberikan informasi yang salah kepada pembuat kebijaksanaan dan menjadikan fakta tidak lagi bisa dipercaya ( post-truth era ).

Adapun cara mengantisipasi dari berita hoax adalah yang pertama berhati-hatilah dengan judul provokatif yang sering kali menggunakan judul sensasional.

Kedua cermatilah alamat situs yang diperoleh dari website atau mencatumkan link, lalu periksa fakta dengan maksud mengetahui berita berasal dan siapa sumbernya, kemudian cek keaslian foto menggunakan mesin pencari google dengan melakukan drag-and-drop ke kolom pencarian images.

“Dalam kesempatan ini kami menghimbau kepada seluruh masyarakat kapuas agar selalu membiasakan diri untuk membaca isi berita dengan seksama apabila baru mendapatkan berita agar tidak mudah mempervcayai berita tersebut,” bebernya.(hmskmf/ toeb)