Sampaikan Aspirasi atau Aduan Melalui SP4N-LAPOR!

:


Oleh MC KAB KAPUAS, Senin, 6 Juni 2022 | 09:07 WIB - Redaktur: Kusnadi - 5K


Kuala Kapuas, InfoPublik – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kapuas Dr H Junaidi menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah telah menyediakan aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR) sebagai wadah untuk menyampaikan laporan ataupun aduan masyarakat.

“Jadi masyarakat bisa menyampaikan aduannya melalui SP4N-LAPOR ini, sebab dipantau langsung oleh Pemerintah Pusat, sehingga setiap laporan yang masuk akan diproses,” ujarnya, Sabtu (5/6/2022).

Menurutnya, setelah laporan masuk ke SP4N-LAPOR! maka laporan tersebut akan diproses ke perangkat daerah terkait. “Masyarakat dapat melaporkan semua pelayanan publik kepada pemerintah melalui aplikasi LAPOR! dan ini sebagai bentuk kepedulian dan keseriusan pemerintah untuk memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat,” bebernya.

Dijelaskan Dr H Junaidi, masyarakat dapat menyampaikan laporan dengan mengunjungi https://www.lapor.go.id/ atau bisa juga melalui SMS ke Nomor 1708 Kapuas bagi operator Telkomsel, Indosat, dan Tri. Kemudian dapat juga melalui akun Twitter @Lapor1708, serta aplikasi mobile baik itu android maupun IOS.

“Untuk masyarakat di wilayah Kabupaten Kapuas bisa menyampaikan laporan melalui SMS dengan cara LAPOR Kapuas (spasi) isi laporan dan kirim SMS ke nomor 1708,” terang Kadis Kominfo itu.

Dirinya menambahkan Dinas Kominfo sejak dulu telah mensosialisasikan SP4N-LAPOR! ini kemasyarakat melalui kanal-kanal informasi yang dimiliki seperti Medsos, media online, media cetak, Videotron, baleho dan Radio RSPD.

“Untuk itu diharapkan juga kepada Kepala OPD dan para Camat dapat menginformasikan kepada seluruh staf dan masyarakat untuk memanfaatkan SMS LAPOR !, sarana ini sebagai penyampaian informasi dan aspirasi ke Pemkab Kapuas,“ pungkasnya. (hmskmf)