:
Oleh MC KAB BONE BOLANGO, Kamis, 2 Juni 2022 | 10:49 WIB - Redaktur: Juli - 178
Suwawa, InfoPublik – Wakil Bupati Bone Bolango, Merlan S. Uloli mengatakan permasalahan stunting tidak hanya berkaitan dengan urusan gizi anak. Akan tetapi yang perlu diperhatikan juga adalah kesiapan dan pengetahuan dari calon pengantin.
Hal itu diutarakan Wakil Bupati Merlan S. Uloli pada rapat koordinasi lintas sektor percepatan penurunan stunting tingkat Kabupaten Bone Bolango tahun 2022, di Hotel Toewawa, Selasa (31/5/2022).
Kegiatan itu dirangkaikan dengan pengukuhan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Bone Bolango serta penandatanganan komitmen bersama antara camat dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Bone Bolango.
Menurutnya, calon pengantin memang harus disiapkan agar mereka tahu apa yang harus disiapkan sebelum menikah dan sebelum hamil. Mereka harus mengerti betul apa yang harus dilakukan karena belum tentu semua pengantin itu tahu.
Wabup Merlan menilai perlu dilakukan pendampingan terhadap calon-calon pengantin. "Tidak hanya calon pengantin, remaja, ibu hamil, dan ibu setelah melahirkan atau ibu menyusui adalah target pencegahan stunting dan percepatan penurunan stunting di Bone Bolango," ujarnya.
Hal itu, lanjutnya, karena stunting terjadi pada periode 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), yaitu sejak bayi masih dalam kandungan hingga berusia dua tahun.
Disampaikan bahwa permasalahan stunting, yakni kondisi gagal tumbuh pada anak berusia di bawah lima tahun (balita) akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang terutama pada periode 1.000 HPK.
“Stunting pada akhirnya mengakibatkan pertumbuhan anak terganggu, salah satunya tinggi badan anak tidak sesuai dengan umurnya. Balita stunting umumnya terlihat pada usia dua tahun, meski kekurangan gizi terjadi pada periode 1.000 HPK. Efek stunting adalah menghambat pertumbuhan dan memengaruhi tingkat kecerdasan anak,” terang Merlan.
Mantan Kadis Dukcapil Kota Jayapura ini menjelaskan, pencegahan stunting dari hulu dimulai dari remaja, calon pengantin, hingga para ibu pasca melahirkan, dan juga anak berusia 0-59 bulan.
Lebih lanjut Wabup Merlan mengatakan koordinasi penanganan stunting telah diatur, baik di tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota maupun kecamatan sampai di desa. Seperti halnya koordinasi penyelenggaraan di tingkat Kabupaten/Kota dengan ditetapkannya Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) tingkat kabupaten/kota.
“TPPS tingkat kabupaten/kota ini bertugas mengoordinasikan, menyinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting di tingkat kabupaten/kota dan kecamatan,” urai Merlan.
Ia menambahkan bahwa TPPS tingkat kabupaten/kota terdiri atas perangkat daerah dan pemangku kepentingan, termasuk Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK).
Khusus koordinasi penyelenggaraan di tingkat desa/kelurahan, kepala desa/lurah, jelas Wabup, telah ditetapkan tim percepatan penurunan stunting tingkat desa/kelurahan. Tim ini bertugas mengoordinasikan, menyinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting di tingkat desa/kelurahan.
“TPPS tingkat desa/kelurahan ini melibatkan tenaga kesehatan paling sedikit mencakup bidan, tenaga gizi, dan tenaga kesehatan lingkungan, penyuluh KB, Petugas Lapangan Keluarga Berencana, TP-PKK, PPKBD atau Sub-PPKBD/Kader Pembangunan Manusia (KPM), kader, dan unsur masyarakat lainnya,” terang Wabup Merlan. (MC Bone Bolango/AKP)