Pemkab Kapuas Intensif Lakukan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi

:


Oleh MC KAB KAPUAS, Selasa, 31 Mei 2022 | 10:22 WIB - Redaktur: Kusnadi - 79


Kuala Kapuas, InfoPublik - Reformasi birokrasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai good governance dan melakukan pembaharuan serta perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan, terutama menyangkut berbagai aspek seperti pelayanan publik, tatalaksana, penguatan SDM Aparatur hingga pengawasan. Untuk mengetahui progres implementasinya maka dilakukan evaluasi melalui Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB).

Bagian Organisasi Setda mengadakan pertemuan untuk memfasilitasi penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi pada tingkat Pemerintah Daerah. Pertemuan tersebut diselenggarakan di Ruang Rapat Bagian Organisasi pada tanggal 27 dan 30 Mei 2022.

Kepala Bagian Organisasi Ir. Hery Setiawan dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mempercepat proses penilaian serta agar ada kesamaan persepsi dalam setiap komponen penilaian.

“Setiap perangkat daerah pengampu area perubahan reformasi birokrasi agar dapat lebih cepat dalam melakukan penilaian serta melengkapi data dukung yang diperlukan,” ujarnya, Senin (30/05/2022).

Pelaksanaan PMPRB tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Penilaian tersebut memuat komponen pengungkit, komponen hasil antara, komponen reform dan komponen hasil.

"Hasil penilaian ini selanjutnya akan direviu oleh inspektorat sebelum disampaikan kepada Kementerian PANRB untuk dievaluasi,” tambah Hery Setiawan.

Pada kegiatan tersebut Kabag Organisasi didampingi oleh Teguh Wahyuni selaku Analis Kebijakan Muda Bagian Organisasi serta dihadiri oleh perangkat daerah pengampu area perubahan yakni Inspektorat, BKPSDM, Bappeda, Disapustaka, Diskominfo, Bagian Hukum dan Bagian Pengadaan Barang/Jasa.

Komponen pengungkit merupakan upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam menjalankan fungsinya, meliputi 8 area perubahan manajemen perubahan, penataan peraturan perundang-undangan, penataan dan penguatan organisasi, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Komponen pengungkit terdiri dari 3 (tiga) aspek, yaitu Aspek Pemenuhan, Hasil Antara Area Perubahan, dan Aspek Reform.

Sedangkan komponen hasil adalah kinerja yang diperoleh dari komponen pengungkit, meliputi tiga hal yaitu kapasitas dan akuntabilitas kinerja organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN serta pelayanan publik. (hmskmf)