:
Oleh MC KAB MERAUKE, Selasa, 24 Mei 2022 | 09:38 WIB - Redaktur: Kusnadi - 515
Merauke, InfoPublik - Dinas Perikanan Kabupaten Merauke akan kembali menempati Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Merauke yang ada di areal Pelabuhan Perikanan Nusantara di Jalan Noari Merauke. Ini setelah kantor yang dipalang selama 1 tahun 5 bulan itu telah dibuka kembali.
‘’Kami akan segera menempati kantor itu karena palangnya sudah dibuka. Tapi, sebelum kami pindah ke sana, kami akan bersih-bersih dan perbaki sejumlah ruangan yang rusak dan AC yang ada kita perbaiki. Karena tembaga outdoor dari semua AC yang ada di sana sudah hilang,’’ kata Plt Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Merauke Leunard Rumbekwan, S.Pi, yang juga menjabat sebagai Sekertaris Dinas Perikanan tersebut saat ditemui di kantornya, Senin (23/5).
Diketahui, sejak dipalang Desember 2020 lalu, Dinas Perikanan Kabupaten Merauke memilih pindah ke eks Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) jalan GOR Merauke sampai sekarang.
Leunard Rumbekwan menjelaskan bahwa kantor tersebut dibuka setelah dilakukan ritual adat. Dimana pihaknya memanggil tokoh adat dari Salor dan Baad sebagai tim penengah untuk memutuskan masalah tersebut.
‘’Ternyata kita menyepakati beberapa hal tersebut,’’ katanya.
Tanah tersebut, lanjut dia,digugat oleh Marselino Mahuze dan Ali Bemo. ‘’Ternyata dari semua penjelasan dan ritual adat yang kita lakukan bahwa saudara Marselino Mahuze dengan ikhlas dan sadar mengembalikan tanah tersebut ke pemerintah daerah, Pelabuhan Perikanan dan BMPTG.
"Kalau saudara Ali Bemo, dimana sebelumnya saat kantor itu belum ada dan belum ada aktivitas pelabuhan, orang tua dari Ali Bemo bernama bapak Abbas Bemo telah membawa 2 ekor babi ke keluarga Mahuze sehingga tanah tersebut kembali diserahkan ke saudara Ali Bemo. Tapi kita bersepakat bahwa pemerintah daerah tidak akan membayar untuk 2 kali pada obyek yang sama, karena untuk obyek tersebut sudah dilakukan pembayaran sehingga disarankan kepada Ali Bemo dan keluarga untuk melewati proses hukum,’’ katanya.
Menurut Leunard Rumbekwan jika nanti ada hukum berkekuatan hukum tetap atau inkra dan ada perintah pengadilan pasti pihaknya melaksanakan perintah pengadilan yang sudah inkra itu. ‘’Tapi kesepakatan Kita tidak ada lagi pemalangan kantor maupun akses jalan masuk ke pelabuhan,’’ pungkasnya.(McMrk/02/Ngr)