:
Oleh MC KOTA BENGKULU, Jumat, 20 Mei 2022 | 07:39 WIB - Redaktur: Tobari - 13K
Bengkulu,InfoPublik - Dalam rangka percepatan penurunan stunting di Kota Bengkulu, Wakil Walikota Dedy Wahyudi meminta dinas kesehatan kerjasama dengan KUA, agar calon pengantin (catin) yang mau menikah harus punya surat keterangan sehat dari puskesmas.
Ini disampaikan Dedy selaku ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kota Bengkulu saat menghadiri acara penandatanganan ķomitmen tentang pendampingan konseling dan pemeriksaan kesehatan 3 bulan pra nikah sebagai upaya pencegahan stunting dari hulu di kantor DP3AP2KB, Kamis (19/5/2022).
"Mencegah stunting ini harus dari hulu. Jadi tiga bulan sebelum menikah harus kita pastikan dulu pasangan ini sudah layak menikah atau belum. Ada syarat tambahan, harus membawa atau melampirkan surat keterangan sehat dari puskesmas," kata Dedy.
Terkait acara penandatanganan komitmen tentang pendampingan konseling dan pemeriksaan kesehatan 3 bulan pra nikah ini, kata Dedy sebagai upaya pencahagan stunting dari hulu.
"Kalau kita semua berkomitmen insya Allah cita-cita kita mewujudkan zero stunting terwujud," ujar Dedy.
Kadis DP3AP2KB Dewi Dharma menambahkan, penandatanganan ini adalah bentuk komitmen bersama untuk penurunan stunting sekaligus merupakan tindak lanjut dan implementasi dari Perpres nomor 72 agar target tahun 2024 zero stunting terwujud.
Hadir Kepala Kanwil BKKBN Provinsi Bengkulu Rusman Efendi, perwakilan Kepala Kemenang Kota Bengkulu, ketua BazNas Habib Abdurrahman Alkaf, kepala KUA kecamatan dan camat se-Kota Bengkulu.
Rusman selaku Kanwil BKKBN Bengkulu mengatakan dalam sambutannya bahwa kegiatan ini sangat strategis karena tujuannya bukan cuma mau mencegah melainkan mau memutus mata rantai stunting.
"Kita putus mata rantai dari hulunya atau dari pangkalnya," demikian Rusman.(Release/Eki Kurnia/MC Dinas Kominfosan Kota Bengkulu/toeb)