:
Oleh MC KOTA BANJARBARU, Kamis, 19 Mei 2022 | 21:36 WIB - Redaktur: Tobari - 154
Banjarbaru, InfoPublik - Maraknya sengketa pertanahan di Kota Banjarbaru biasanya tak luput dari peran mafia tanah. Pada akhirnya, masyarakat yang menjadi korban harus berjuang keras mempertahankan hak atas tanahnya di Pengadilan.
Untuk itu, Kecamatan Banjarbaru Selatan berkerja sama dengan Kejaksanaan Negeri Banjarbaru, menggelar Penyuluhan dan Penerangan Hukum melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum terkait dengan mafia tanah, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kamis (19/5/2022).
Saat ini Kota Banjarbaru menyandang sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan, kasus Perdata tentang tanah mulai ada peningkatan.
Untuk itu, penyuluhan ini dianggap sangat penting, agar masyarakat dapat mengetahui dan mengenali beragam aksi modus mafia tanah yang digunakan untuk mengelabui korban.
Dengan adanya kegiatan ini kita sangat mengapresiasi dan bersyukur telah mendapatkan kesempatan diacara penyuluhan ini.
"Kita berharap khususnya masyarakat Banjarbaru Selatan agar lebih memahami bagaimana menyikapi ketika ada permasalahan hukum terkait pertanahan,” ujar Inspektur Kota Banjarbaru, Drs. Rahmat Taufik, M.Si usai membuka acara penyuluhan kepada awak media.
Mafia tanah merupakan kejahatan yang terorganisasi, terstruktur, sistematis dan profesional. Praktik mafia tanah tidak pernah bekerja sendiri, modusnya berulang dibanyak kasus.
Seperti, melakukan tindakan keras dan illegal yakni perebutan tanah yang menjadi objek sasaran. Konflik dengan menggunakan kekerasan yang berpotensi mengancam nyawa seseorang.
Kasubsi Ekonomi Keuangan dan Pengamanan Strategis Kejaksanaan Negeri Banjarbaru, Imam Muslihat Cakra Werdaya, SH sebagai narasumber penyuluhan mengatakan, disini masyarakat agar bisa mengetahui dan hindari terkait pertahanan ini.
“Adanya Kejaksaan Agung untuk memberantas mafia tanah, mudah-mudahan masyarakat tidak lagi terjebak dalam kasus mafia tanah. Jika masyarakat mengalaminya dapat melaporkan ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru,” katanya.
Sementara itu, Camat Banjarbaru Selatan, Taufik Purwanto, S.STP., M.AP menyampaikan upacan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Banjarbaru yang telah menggelar acara Penyuluhan dan Penerangan Hukum ini.
“Dengan ditetapkan Kota Banjarbaru sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan, tentunya beberapa peningkatan laporan kasus tanah menjadi bahan evaluasi kita. Adanya penyuluhan inilah kita dapat mencegah dan memberikan edukasi kepada masyarakat,” tuturnya.
Taufik melanjutkan, permasalahan tanah selalu ada solusinya. Sebab kasus ini bersifat Perdata. “Semoga ke depannya jelas dan semakin banyak yang berinvestasi di Kota Banjarbaru,” katanya.
Perlu diketahui bersama, metode kerja mafia tanah dibagi menjadi 3 fase. Yang pertama, sengketa atau perkara sebagai tekanan kepada pemilik tanah sebenarnya. Kedua, fase ajakan damai untuk mempercepat mafia tanah mendapat keuntungan.
Dan ketiga, fase menebar pengaruh pada pelaksana hukum dan penegak hukum dalam rangka mengamankan posisinya, untuk ditetapkan sebagai pemilik dan semuanya tidak lepas dari permainan uang.
Bagi masyarakat mengatahui atau menjadi korban mafia tanah laporkan, melalui Hotline Aduan di nomor 0819 1415 0227. (MedCenBJB/toeb)