Pemkab. Aceh Tengah Sinkronkan RKPD 2023 - 2026

:


Oleh MC Kab Aceh Tengah, Rabu, 18 Mei 2022 | 13:10 WIB - Redaktur: Kusnadi - 257


Takengon, InfoPublik - Menjelang masa transisi kepemimpinan daerah terkait Pilkada serentak tahun 2024 dan akan berakhirnya masa jabatan kepala daerah pada tahun 2022 ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mulai mensinkronkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023 - 2026. Kegiatan sinkronisasi Musrenbang RKPD tersebut, dibuka oleh Bupati Aceh Tengah, Drs. Shabela Abubakar, bertempat di Gedung Ummi Komplek Pendopo Kabupaten Aceh Tengah, Selasa (17/05/2022).

Dalam sambutannya, Bupati Shabela menekankan bahwa pembangunan Kabupaten Aceh Tengah pada tahun 2023, harus berfokus pada kebutuhan pembangunan mendasar yang memberi manfaat langsung untuk rakyat serta berorientasi pada arah kebijakan pembangunan dan anggaran belanja yang mengikuti program prioritas.

“Dalam penyusunan RKPD tahun 2023 ini, hendaknya arah kebijakan pembangunan kita fokus pada kegiatan yang memerlukan penanganan segera dan menyangkut kepentingan masyarakat luas, serta tidak bergeser dari skala prioritas,” ungkap Shabela.

Dalam kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan bahwa dalam penyusunan RKPD tahun 2023 ini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan capaian indikator makro guna mengurangi pengangguran dan kemiskinan. Selain itu juga, melalui program dan kegiatan yang dilaksanakan dalam RKPD 2023 kiranya dapat mendongkrak peningkatan nilai tambah produk-produk unggulan daerah.

Oleh karena itu, Shabela berharap agar OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dapat membuka ruang seluas-luasnya untuk menerima masukan dari masyarakat dan stakeholder lainnya sehingga perencanaan pembangunan selaras dengan kebutuhan masyarakat dan arah kebijakan yang tertuang dalam dokumen perencanaan.

“Berbagai masukan juga aspirasi dari berbagai elemen dan lapisan masyarakat baik kelompok maupun Individu, perlu dijadikan rujukan maupun pertimbangan atas kebutuhan rencana pembangunan tersebut,” harapnya.

Sebelumnya, Kepala Bappeda Kabupaten Aceh Tengah, Amir Hamzah dalam laporannya mengemukakan, penyelenggaran Sinkronisasi dalam kerangka Musrenbang RKPD Tahun 2023 dilaksanakan setelah melalui berbagai tahapan yang dimulai dari Musrenbang Tingkat Kampung/Desa hingga Kecamatan, dan Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah melalui pendekatan partisipatif dengan melibatkan semua pemangku kepentingan.

Amir menyebutkan, usulan atau aspirasi yang berkembang dalam forum perencanaan dari berbagai jenjang tersebut, nantinya akan disesuaikan dengan arah kebijakan penyusunan perencanaan dengan mengacu pada dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2023-2026 yang telah disusun dengan mempedomani Inmendagri Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi daerah dengan masa jabatan Kepala Daerah berakhir pada tahun 2022.

“Jadi usulan-usulan atau aspirasi yang memungkinkan untuk kita akomodir melalui Musrenbang ini, akan kita selaraskan dengan dokumen RKPD 2023-2026 sebagai pengganti dokumen RPJMK kita yang akan berakhir pada tahun 2022 ini” jelas Amir.

Amir Hamzah juga merincikan, melalui forum Musrenbang RKPD ini akan membahas prioritas pembangunan daerah dan menyepakati program, kegiatan, pagu indikatif, indikator kinerja serta lokasi dalam rangka penyempurnaan rancangan RKPD Kabupaten Aceh Tengah tahun 2023.

“Secara tehnis, waktu dan tempat pelaksanaan Musrenbang RKPD ini akan dilaksanakan selama 2 (dua) hari mulai 18-19 Mei 2023 bertempat di Aula Kantor Bappeda, yang diikuti unsur DPRK, para kepala SKPK, Tokoh Masyarakat, utusan kecamatan, LSM, Media Massa, Organisasi Profesi/ Pemuda dan Organisaai Kemasyarakatan lainnya, Perguruan Tinggi, juga unsur Instansi vertikal juga yang lainnya” pungkasnya. (Fathan Muhammad Taufiq/MC Aceh Tengah)