:
Oleh MC KOTA BANJARBARU, Selasa, 17 Mei 2022 | 21:09 WIB - Redaktur: Tobari - 197
Banjarbaru, InfoPublik - Penggunaan dan penyedia (sewa) skuter listrik di kawasan Kota Banjarbaru belakangan ini kian marak, terutama disekitaran Lapangan Doktor Mudjani Banjarbaru.
Maraknya pengguna skuter ini kerap berkendara tidak pada tempatnya seperti, melawan arus, melaju dikawasan pendestrian yang diperuntukan untuk pejalan kaki hingga memasuki dikawasan jalan lintas provinsi (A. Yani).
Kondisi ini dianggap berbahaya dan menganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya. Untuk itu, Pemerintah Kota Banjarbaru akan menertibatkan skuter listrik tesebut, agar bisa tertata, kawasan yang semestinya dan sesuai dengan rutenya.
Rencana penertiban ini dibahas dalam rapat dengan Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono bersama perwakilan dari Dinas Perhubungan, Disporabudpar dan instansi terkait lainnya, di Ruang Tamu Wakil Wali Kota Banjarbaru, Balai Kota Banjarbaru, Selasa (17/5/2022).
“Diamati semakin hari semakin banyak. Pengguna saat menyewa skuter listrik tersebut diberi waktu durasi setengah jam rutenya tidak jelas sehingga keluar jalan A. Yani,” katanya Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono.
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2020, tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
Kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik ini dibagi menjadi 5, yang pertama, Sekuter Listrik, Haverboard, Sepeda Roda Satu (Unicyle), Otopet dan Sepeda Listrik.
Pengguna dan penyedia (sewa) skuter listrik memang tengah menjadi tren belakangan ini, para pengguna kerap melintas di Kawasan Lapangan Doktor Mudjani, Jalan Panglima Batur, hingga di Jalan A. Yani.
Tidak sedikit yang meresahkan pengendara jalan lainnya, sebab pengguna skuter kadang beriringan sehingga menutup jalan.
Pemerintah Kota Banjarbaru secepat mungkin menata dan mentertibkan dengan membuatkan rencana rute khusus untuk skuter listrik ini agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya. (MedCenBJB/toeb)