Cegah Penyebaran PMK, Ini Langkah Antisipatif Dari Distan Aceh Tengah

:


Oleh MC Kab Aceh Tengah, Jumat, 13 Mei 2022 | 13:52 WIB - Redaktur: Kusnadi - 192


Takengon, InfoPublik - Menyikapi maraknya kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang ternak sapi dan sudah merebak di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Provinsi Aceh, Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tengah mulai mengambil langkah-langkah pencegahan agar penyakit tersebut tidak sampai menyebar di daerah ini.

Menurut Kepala Dinas Pertanian, Ir. Nasrun Liwanza, MM, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk mengantisipasi penyebaran PMK di wilayah Kabupaten Aceh Tengah.

"Penyakit Mulut dan Kuku yang sudah mulai mewabah di berbagai daerah, harus kita waspadai, karena daerah kita juga memiliki potensi peternakan yang cukup besar, ini harus diselamatkan dari PMK, untuk itu kami sudah melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait, setidaknya ada tujuh langkah antisipatif yang sudah kami siapkan untuk mencegah penyebaran PMK ini" ujar Nasrun, Jum'at (13/5/2022) saat dutemui di kantornya.

Lebih lanjut Nasrun merincikan 7 (tujuh) langkah yang akan segera dilakukan setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, yaitu :

  1. Melakukan Koordinasi dengan Polres Aceh Tengah, Dinas Perdagangan, Dinas Kominfo, Satpol PP, OPEDA (Organisasi Pedagang Daging Daerah), 5 (lima) UPT Puskeswan dan BPP (Balai Penyuluh Pertanian)
  2. Melakukan pendataan peternak dan jumlah ternak, khisusnya ternak sapi di Kabupaten Aceh Tengah
  3. Melaksanakan sosialisasi pencegahan dan penanganan PMK kepada pedagang ternak dan peternak baik secara langsung bersama babinkantibmas,petugas peternakan dan penyuluh pertanian serta , sosialisasi melalui berbagai media seperti Website Pemerintah Daerah, RRI, media sosial dan spanduk serta penyuluhan langsung sampai ke tingkat desa/kampung.
  4. Mengaktifkan chek point di 3 (tiga) pintu masuk lintas ternak di Retribusi Bukit Kecamatan Bukit, Kampung Paya Kolak Kecamatan Celala dan di Bintang Kecamatan Bintang dengan melibatkan medik veteriner dan paramedik dan polsek setempat untuk melakukan pengawasan lalulintas ternak dari luas kabupaten Aceh Tengah dengan pemeriksaan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dan surat keterangan asal ternak dari Reje Kampung asal ternak
  5. Melaksanakan desinfektan pada kandang ternak
  6. Koordinasi dengan Kabupaten terdekat sebagi upaya pencegahan dan pengawasan perdagangan ternak anatar daerah.
  7. Menerbitkan Surat Edaran Bupati tentang kewaspadaan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Lebih lanjut Nasrun menyampaikan, bahwa sampai saat ini belum ditemukan atau dilaporkan adanya kasus PMK di daerah ini, namun kewaspadaan dan langkah-antisipatif harus tetap dilakukan.

"Belum ada laporan dari lapangan tentang adanya kasus PMK di daerah kita, namun kita tidak boleh lengah, harus tetap waspada dan mengambil langkah-langkah antisipatif" pungkasnya. (Fathan Muhammad Taufiq/MC Aceh Tengah)