Ketua TP-PKK Kalteng Ajak Masyarakat Cegah Stunting

:


Oleh MC Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis, 5 Mei 2022 | 10:22 WIB - Redaktur: Juli - 237


Palangka Raya, InfoPublik - Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Provinsi Kalimantan Tengah (TP-PKK Kalteng) Ivo Sugianto Sabran mengajak pemprov dan pemerintah kabupaten/kota di Kalteng menyosialisasikan pola asuh anak dan remaja yang baik dan benar serta pemberian nutrisi yang tepat bagi anak-anak.

Hal ini disampaikan sebagai salah satu fokus pemerintah dalam pencegahan stunting agar anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang secara optimal dan maksimal, dengan disertai kemampuan emosional, sosial, dan fisik yang siap untuk belajar, serta mampu berinovasi dan berkompetisi di tingkat global.

“Pencegahan stunting dapat dimulai dari lingkup terkecil seperti keluarga. Dalam hal ini keluarga memenuhi gizi anak dengan asupan bergizi,” sebut Ivo, Rabu (4/5/2022).

Selain itu Ivo juga meminta agar posyandu dapat kembali diaktifkan. Ia menilai ini merupakan salah satu layanan kesehatan yang paling dekat dengan masyarakat.

“Kita mengajak Kepala Daerah untuk kembali mengaktifkan posyandu. Kenapa posyandu, karena posyandu adalah sarana fasilitas kesehatan paling dekat ke masyarakat. Gratis lagi," jelas Ivo.

Sebagaimana diketahui, prevalensi stunting di Kalteng untuk Tahun 2021 mengalami penurunan. Berdasarkan data Survei Status Gizi Balita Indonesia yang baru saja dirilis, prevalensi stunting di Kalteng telah menurun dari 32,3 persen (2019) menjadi 27,4 persen (2021).

Penurunan prevalensi stunting di Kalteng tidak lepas dari komitmen Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran. Sebagai bentuk komitmen Pemprov Kalteng dalam percepatan penurunan stunting telah ditetapkan regulasi berkaitan dengan hal tersebut, antara lain Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 14 Tahun 2019 tanggal 2 Juli 2019 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat melalui Aksi Ela Hindai Stunting tahun 2019.

Kemudian, Keputusan Gubernur Kalteng Nomor: 188.44/73/2019 tanggal 06 Maret 2019 tentang Tim Pelaksana Program Aksi Percepatan Penanggulangan Stunting Prov. Kalteng, dan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 7 Tahun 2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat. (mitra diskominfokalteng/LA)