Banjarbaru Siap Menerapkan SPBE

:


Oleh MC KOTA BANJARBARU, Sabtu, 30 April 2022 | 11:18 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 154


Banjarbaru, InfoPublik – Pemerintahan berbasis digital menjadi salah satu tujuan yang ingin dicapai Pemerintah Kota Banjarbaru. Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah Kota Banjarbaru memiliki strategi menerapkan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) di wilayahnya.

Upaya ini dilakukan dengan memegang komitmen segenap stakeholder dan studi tiru ke daerah yang dianggap baik pemerintahan digitalnya. Selain itu, juga menggodok rancangan peraturan daerah bersama DPRD Kota Banjarbaru.

Ketua Panitia Khusus IV DPRD Kota Banjarbaru Baskoro mengatakan, pihaknya bersama pemerintah kota tengah menyusun rancangan peraturan daerah yang mengatur penerapan SPBE. Upaya tersebut merupakan langkah kongkret tindak lanjut dari Peraturan Presiden No. 95/2018 tentang SPBE.

Menurutnya untuk mewujudkan pemerintahan yang digital melayani harus dimulai dengan penerapan SPBE.

“DPRD juga harus tahu banyak mengenai bagaimana implementasi yang sebenarnya ketika dilapangan, maka kami belajar ke Kementerian PANRB dan beberapa daerah yang telah maju implementasi SPBE-nya,” katanya saat kegiatan audiensi bersama DPRD Kota Banjarbaru di Kantor Kementerian PANRB, Kamis (28/4/2022).

Disampaikan bahwa Banjarbaru telah mempersiapkan diri sejak lama untuk lahirnya SPBE, sebab dengan penerapan digital dalam segala sektor dapat mewujudkan pemerintahan yang lincah yang berujung pada penyelenggaraan pelayanan publik berbasis digital.

Penerapan implementasi SPBE memiliki sejumlah tantangan, baik dari segi anggaran maupun SDM. Oleh karenanya untuk menjawab tantangan tersebut, Pemkot Banjarbaru akan terus meningkatkan kemampuan SDM agar implementasi SPBE tidak sekedar ada namun juga berjalan dan bermanfaat bagi masyarakat Banjarbaru.

Sementara itu, Sekretaris Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB T. Eddy Syah Putra mendukung upaya penerapan SPBE Kota Banjarbaru, terlebih dukungan komitmen juga telah diberikan oleh DPRD sebagai lembaga yang bertugas mengawasi. Pihaknya memberikan dukungan terhadap instansi yang ingin menerapkan atau memperbaiki SPBE.

Asistensi, pemantauan, dan evaluasi SPBE bagi instansi dilaksanakan dengan menggandeng akademisi dari 25 perguruan tinggi. Hal tersebut dilakukan guna meningkatkan kualitas evaluasi dengan menjaga objektivitas, independensi penilaian, serta profesionalitas bidang.

Berdasarkan hasil evaluasi SPBE 2021, Kota Banjarbaru memperoleh indeks SPBE 2,11 (cukup), nilai tersebut turun dari tahun sebelumnya, yakni 2,77. Penurunan terjadi akibat penambahan indikator yang semula 35 indikator menjadi 47 indikator penilaian. Diharapkan penerapan SPBE di daerah agar terciptanya birokrasi yang berkinerja tinggi, pelayanan publik yang terpadu, responsif, dan mudah diakses.

Pada kesempatan yang sama, Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Banjarbaru Kusnadi, menjelaskan penurunan indeks SPBE disebabkan beberapa faktor, seperti penambahan indikator dalam evaluasi SPBE 2021, kemudian kurangnya SDM yang menangani SPBE, serta kurangnya kompetensi pegawai.

Mengatasi masalah tersebut, pihaknya telah berupaya dengan mengembangkan kompetensi pegawai melalui pelatihan kemampuan serta pendampingan dari Kementerian PANRB.

“Kita berharap dengan pendampingan dan asistensi dari Kementerian PANRB, dapat mempercepat implementasi SPBE dan menaikan indeks SPBE Kota Banjarbaru guna melahirkan pelayanan publik yang lebih profesional dan cepat,” pungkasnya.

(Sumber: Humas MenpanRB)